Ini Kotak Pengaduan Korban dalam Aksi 22 Mei

KontraS
Akun resmi KontraS
Konten dari Pengguna
27 Mei 2019 21:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Suasana kericuhan di dekat gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kericuhan di dekat gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (22/5) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada hari Minggu (26/5), KontraS bersama elemen masyarakat sipil lainnya mengadakan konferensi pers untuk menyampaikan temuan awal kami terkait peristiwa kerusuhan pada tanggal 21-22 Mei.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan temuan tersebut, KontraS, LBH Jakarta, dan LBH Pers membuka pengaduan bagi anggota masyarakat yang menjadi korban kekerasan, penembakan, penangkapan, dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan dan/atau tindakan yang tidak manusiawi lainnya pada peristiwa 21-22 Mei.
Pengaduan dapat dilakukan baik secara online ataupun offline dengan datang secara langsung ke kantor KontraS, LBH Jakarta, ataupun LBH Pers. Adapun prasyarat yang harus dipenuhi ialah:
1. Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pengaduan kasus yang tersedia di masing-masing tempat pengaduan;
2. Dapat menguraikan peristiwa yang terjadi secara rinci;
3. Memiliki bukti-bukti/kelengkapan yang mendukung terkait peristiwa yang dialami/disaksikan;
4. Kesediaan pengadu untuk membuat surat pernyataan bahwa seluruh informasi yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Melalui pengaduan ini, kami mencoba untuk menjangkau semua orang yang hak-haknya dilanggar selama peristiwa 21-22 Mei agar secara mudah melaporkan kasusnya pada kami. Pembukaan pengaduan ini juga merupakan upaya untuk meminimalisir hoaks yang bertebaran di media sosial, dan memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip-prinsip fair trial dan hak asasi manusia. Formulir pengaduan dapat diakses di bit.ly/laporkan2122.
ADVERTISEMENT
Informasi lebih lanjut dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini.
1. Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) JL. Kramat II No. 7, Kwitang, Senen Jakarta Pusat 10420 Telp.: 021-3919097 / 021-3919099 Andi Rezaldy: (+62 877-8555-3228) WA
2. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Jl. Pangeran Diponegoro No.74, Pegangsaan, Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10320, Tlp: (021) 3145518 Arif Maulana (+62 817-256-167) WA
3. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers JL Kalibata Timur 4G No.10, RT.10/RW.8, Kalibata, Jakarta Selatan, Kota Jakarta Selatan, (021) 79183485 Ahmad Fatanah (+62 853-4116-8026) WA