Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Pelanggaran HAM yang Tak Kunjung Usai
15 Agustus 2019 20:13 WIB
Tulisan dari KontraS tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Merespons gugatan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) Ganti Kerugian (Schadevergoeding) terkait perintah pembentukan pasukan sipil Pam Swakarsa di tahun 1998 yang diajukan oleh Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen kepada Jenderal TNI (Purn) Wiranto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan (JSKK), Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI, Lembaga Bantuan Hukum Jakarta (LBH Jakarta), menilai bahwa gugatan memperkuat bukti kebenaran pelanggaran HAM Peristiwa Tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, dan adanya keterlibatan aktor-aktor negara.
ADVERTISEMENT
Peran dan pengakuan Kivlan Zen yang kala itu sebagai Perwira Tinggi Tanpa Jabatan di Markas Besar TNI Angkatan Darat dalam membentuk, mendanai, dan mengerahkan Pasukan Sipil Pam Swakarsa merupakan bukti nyata keterlibatan dia dalam peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi setidaknya pada periode 1998-1999.
Sementara posisi Wiranto pada saat itu adalah sebagai Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang telah memerintahkan Kivlan Zen dan juga mengeluarkan kebijakan Operasi Mantap ABRI (1997-1998) dan Operasi Mantap Brata (1999) yang menjadi dasar dari berbagai operasi penghadangan dan penyerangan terhadap demonstrasi mahasiswa dan masyarakat sipil pada peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II. Dan pada periode tersebut, Wiranto juga mengeluarkan pernyataan untuk mengambil segala tindakan tegas terhadap kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada hal-hal yang bersifat anarkhi. Pernyataan tersebut diterjemahkan sebagai sebuah komando untuk melakukan represifitas dalam melakukan pengamanan terhadap demonstrasi 1998-1999. Sehingga dalam hal ini, prinsip pertanggungjawaban komando atas peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi patut dimintai pertanggungjawaban.
ADVERTISEMENT
Hal-hal tersebut sejalan dengan laporan penyelidikan Projustitia Komnas HAM untuk peristiwa tragedi Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II disebutkan bahwa beberapa pihak dari aparat TNI dan Polri yang menyangkut ketiga peristiwa di atas harus dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan terhadap kemanusiaan, baik dalam hal melakukan pembiaran atas tragedi, maupun melakukan kejahatan kemanusiaan secara langsung kepada para korban. Sehingga jika melihat keterlibatan dan peran dari Kivlan Zen serta Wiranto, maka keduanya telah secara jelas harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan aturan hukum berlaku di dalam Undang – Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Langkah yang dilakukan oleh Kivlan Zen dengan mengajukan gugatan tersebut menjadi evaluasi dan kritik atas kegagalan pemerintahan Joko Widodo dalam menyelesaikan pelanggaran HAM berat yang telah dijanjikannya melalui Nawa Cita pada periode pertama pemerintahannya.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini dapat menjadi rujukan bagi Komnas HAM sebagai Penyelidik pelanggaran HAM berat, dan Kejaksaan Agung sebagai Penyidik untuk segara melakukan langkah penyidikan dan penuntutan peristiwa pelanggaran HAM berat yang mandek di kantor Kejaksaan Agung. Langkah tersebut diantaranya dapat dilakukan segera memanggil kedua orang tersebut untuk dimintakan keterangan, dan dilakukan penyidikan, penuntutan pertanggung jawab pidana.
Atas hal tersebut di atas, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil mendesak kepada:
Presiden segera mengeluarkan Keppres pembentukan pengadilan HAM ad hoc untuk penyelesaian pelanggaran HAM berat, sekaligus memerintahkan Jaksa Agung agar melanjutkan dan menyelesaikan berkas penyelidikan kasus Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II ke tingkat penyidikan;
Komnas HAM bersama-sama dengan Kejaksaan Agung untuk segera melakukan upaya pemanggilan paksa (Sub poena) kepada Wiranto dan Kivlan Zen sebagai individu yang diduga bertanggungjawab dalam kasus pelanggaran HAM berat Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II;
ADVERTISEMENT
Jakarta, 15 Agustus 2019
KontraS, JSKK, IKOHI, LBH Jakarta, Youth Proactive