Konten dari Pengguna

KORPRI di Tengah Birokrasi: Meneguhkan Nasionalisme ASN di Era Polarisasi Bangsa

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yennita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ai Generator
zoom-in-whitePerbesar
Ai Generator

Indonesia dibangun bukan karena seluruh warganya memiliki pilihan yang sama, melainkan karena perbedaan dapat dipertemukan dalam satu rumah kebangsaan. Namun, di tengah derasnya arus informasi digital, perbedaan pilihan politik, pandangan sosial, dan kepentingan kelompok dapat dengan mudah berubah menjadi polarisasi. Dalam situasi seperti ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki posisi strategis. ASN bukan sekadar pelaksana administrasi pemerintahan, tetapi juga salah satu kekuatan yang menjaga agar negara tetap hadir secara adil di tengah masyarakat.

Tantangan tersebut semakin nyata di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sebanyak 1.923 konten hoaks, berita bohong, dan informasi palsu berhasil diidentifikasi sepanjang 2024. Pemerintah juga mencatat bahwa residu polarisasi Pemilu 2019 masih memengaruhi kontestasi Pemilu 2024. Fakta ini menunjukkan bahwa polarisasi bukan sekadar persoalan politik, melainkan dapat memengaruhi cara masyarakat melihat sesama warga negara.

Di sinilah nasionalisme ASN memperoleh makna yang lebih konkret. Nasionalisme ASN bukan berarti membela kelompok politik tertentu, apalagi menunjukkan keberpihakan kepada penguasa. Nasionalisme ASN berarti menempatkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN secara tegas menempatkan netralitas serta persatuan dan kesatuan sebagai asas penyelenggaraan manajemen ASN. ASN juga diwajibkan memegang teguh Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintahan yang sah. Nilai dasar ASN tersebut diterjemahkan melalui BerAKHLAK: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

KORPRI memiliki peran penting dalam menerjemahkan nilai tersebut ke dalam kehidupan birokrasi. KORPRI tidak semestinya dipahami hanya sebagai wadah organisasi pegawai, tetapi sebagai ruang untuk memperkuat persatuan, profesionalisme, perlindungan, dan pengabdian ASN. Pemerintah juga menegaskan bahwa KORPRI diharapkan menjadi simbol persatuan, kolaborasi, dan stabilitas nasional. Namun, bagaimana nasionalisme itu diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari?

Pertama, ASN harus menjadikan netralitas sebagai bentuk nasionalisme. Ketika ASN tidak menggunakan jabatan, fasilitas negara, atau pengaruh birokrasi untuk kepentingan politik tertentu, sesungguhnya ia sedang menjaga keadilan bagi seluruh warga negara. Netral bukan berarti tidak memiliki pilihan sebagai warga negara. ASN tetap memiliki hak politik, tetapi ekspresinya harus dibatasi oleh tanggung jawab sebagai pelayan publik. Kementerian PANRB menegaskan bahwa ASN harus menjaga pelayanan publik agar tidak dipengaruhi kepentingan politik dan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.

Kedua, ASN perlu menjadi teladan di ruang digital. Di tengah budaya “bagikan dulu, periksa kemudian,” ASN harus berada di barisan yang mengutamakan verifikasi. Tidak semua informasi yang viral adalah benar dan tidak semua perbedaan pendapat harus dibalas dengan permusuhan. ASN dapat menunjukkan nasionalisme dengan tidak menyebarkan hoaks, ujaran kebencian, provokasi, atau informasi yang belum terverifikasi. Etika digital menjadi bagian dari menjaga persatuan.

Ketiga, nasionalisme harus diwujudkan melalui kualitas pelayanan publik. Masyarakat tidak merasakan nasionalisme dari slogan, tetapi dari pelayanan yang mudah, adil, cepat, dan manusiawi. Ketika seorang ASN melayani masyarakat tanpa membedakan pilihan politik, latar belakang, daerah asal, maupun status sosial, ia sedang mempraktikkan persatuan dalam bentuk paling nyata.

Keempat, KORPRI perlu menjadi ruang penguatan budaya kolaborasi. Polarisasi cenderung membentuk kelompok “kami” dan “mereka”. Birokrasi justru harus membangun budaya “kita.” ASN pusat dan daerah, generasi senior dan generasi muda, serta berbagai latar belakang profesi harus dipertemukan dalam semangat bekerja untuk tujuan yang sama: kepentingan masyarakat dan kemajuan Indonesia.

Jumlah ASN Indonesia mencapai lebih dari 4,7 juta orang pada Desember 2024 menurut data BPS yang bersumber dari BKN. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan bahwa perilaku ASN memiliki daya pengaruh yang besar. Jika jutaan ASN mampu menjaga integritas, netralitas, dan etika komunikasi, birokrasi dapat menjadi kekuatan penyejuk ketika masyarakat terbelah oleh perbedaan. Pada akhirnya, nasionalisme ASN tidak cukup diucapkan dalam upacara. Nasionalisme harus terlihat ketika ASN menolak intervensi politik, memeriksa kebenaran informasi, melayani masyarakat dengan adil, menghormati perbedaan, dan berani bekerja berdasarkan aturan. KORPRI harus hadir sebagai penguat nilai-nilai tersebut.

Di tengah era polarisasi, Indonesia tidak membutuhkan ASN yang sibuk menjadi pendukung kelompok tertentu. Indonesia membutuhkan ASN yang tegak pada aturan, dekat dengan masyarakat, profesional dalam bekerja, dan setia kepada kepentingan bangsa. Sebab, ketika pilihan politik boleh berbeda tetapi pelayanan tetap sama, ketika pendapat boleh beragam tetapi persatuan tetap dijaga, di situlah nasionalisme ASN menemukan maknanya. KORPRI pun tidak hanya menjadi organisasi pegawai, tetapi menjadi salah satu rumah yang merawat persatuan Indonesia. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki negara ini, mulailah dengan manusianya, lalu pemerintahannya. Setiap negara memiliki goalnya masing-masing untuk mencapai visi dan misinya.