Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Epistemic Community dan Peran Pentingnya dalam Ratifikasi TPNW di Indonesia
25 Juni 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Krisman Heriamsal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2017, PBB mengadakan diskusi di New York untuk membahas negosiasi perjanjian larangan senjata nuklir. Lebih dari 135 negara dan masyarakat sipil hadir di dalamnya. Setelah disetujui 122 negara, pada 7 Juli 2017 PBB mengadopsi Treaty on the Prohibition of Nuclear Weapons (TPNW). Penandatanganan TPNW dimulai pada 20 September 2017, dan mulai berlaku pada 22 Januari 2021. TPNW bersifat permanen dan mengikat bagi negara yang telah bergabung.
ADVERTISEMENT
Perjanjian tentang Larangan Senjata Nuklir (TPNW) menekankan pada larangan berbagai kegiatan terkait senjata nuklir mulai dari pengembangan senjata nuklir, melakukan uji coba senjata nuklir, memproduksi senjata dengan kekuatan nuklir, memperoleh dan memiliki persenjatan kekuatan nuklir, menyimpan senjata nuklir, serta menggunakan dan menyebarkan senjata nuklir, bahkan upaya untuk mengancam menggunakan senjata nuklir (Arms Control Association 2023).
Bagi negara yang menyepakati perjanjian ini harus melarang dan menindak semua bentuk pelanggaran terhadap aturan ini, yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ada di dalam teritorial atau kedaulatan negara yang menyepakati perjanjian ini. Selain itu, TPNW juga mewajibkan negara-negara untuk memberikan bantuan kepada siapapun yang terdampak penggunaan senjata nuklir. Sejak diadopsi tahun 2017, mayoritas negara telah menandatangani TPNW. Namun, masih banyak negara yang hanya menandatangani TPNW tanpa meratifikasinya.
Indonesia menandatangani TPNW pada 20 September 2017 oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi. Namun, baru pada 21 November 2023, Rancangan Undang-Undang tentang TPNW diratifikasi oleh DPR RI. Lamanya proses ratifikasi TPNW di Indonesia dikarenakan masih ada kecenderungan perbedaan pendapat di kalangan pengambil kebijakan. Disatu sisi pemerintah melihat sumber daya nuklir sebagai sesuatu yang akan dibutuhkan di masa mendatang, namun disisi lain ada amanat konstitusi Indonesia mengenai keikutsertaan dalam menjaga ketertiban dunia dan perdamaian abadi yang harus direalisasikan.
ADVERTISEMENT
Sehubungan dengan itu, upaya Ratifikasi TPNW di Indonesia tidak lepas dari peran penting Epistemic Community yang telah membantu memformulasikan kebijakan pemerintah untuk meratifikasi TPNW. Epistemic Community sendiri menurut Haas (1992) merupakan sebuah jaringan profesional yang memiliki keahlian dan kompetensi yang diakui dalam suatu bidang tertentu, dan klaim otoritatif atas pengetahuan yang relevan dengan kebijakan dalam domain atau area isu tersebut.
Dalam konteks ratifikasi TPNW, peran Epistemic Community ditandai dengan keterlibatan sejumlah pakar dan akademisi dalam kegiatan rapat dengar pendapat umum komisi I DPR RI dengan pakar, akademisi, dan LSM mengenai TPNW, pada 9 Februari 2023. Dalam kegiatan tersebut menghadirkan Drs. Muhadi Sugiono, M.A. selaku Peneliti Institute of International Studies (IIS) – UGM), Dr. Intan Inayatun Soeparna, S.H., M.Hum selaku Pakar Hukum Nuklir Fakultas Hukum Unair, Dr. Kusnanto Anggoro selaku Pengamat Politik UI, dan Peneliti Pusat Penelitian Politik LIPI Dr. Muhammad Rifqi Muna M. Defstud (DPR RI, 2023).
ADVERTISEMENT
Kehadiran para akademisi dan pakar dalam kegiatan diatas menunjukkan urgensi mereka dalam perumusan suatu kerja sama internasional. Sebagai kelompok yang dianggap memiliki pemahaman lebih mengenai isu ini, mereka berperan dalam menyediakan informasi dan saran bagi DPR RI selaku pengambil keputusan. Hal ini ditandai dengan adanya upaya dari Epistemic Community untuk memaparkan analisis signifikansi dan pengaruh dari ratifikasi TPNW terhadap kebijakan Indonesia (IIS UGM, 2023). Epistemic Community juga menggambarkan kepentingan indonesia sehubungan dengan ratifikasi perjanjian TPNW ini (DPR RI, 2023).
Salah satu anggota Epistemic Community, Muhadi Sugiono, menegaskan urgensi ratifikasi TPNW dengan mengatakan "kita sebagai salah satu negara yang memiliki peran penting di kawasan ataupun di dunia harus menegaskan posisi ini dan ratifikasi kita akan mengirimkan pesan yang sangat kuat ke dunia internasional bahwa Indonesia konsisten dengan posisi dan sikapnya selama ini untuk mendukung pelucutan senjata nuklir dan tidak menginginkan senjata nuklir akan dilanggengkan di dunia ini" (DPR RI, 2023).
Epistemic Community memaparkan data dan fakta yang mendukung argumen-argumen mereka, sehingga memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada anggota komisi I DPR RI. Selain itu, Epistemic Community bukan hanya mengidentifikasi isu-isu penting, tetapi juga memberikan pemahaman mendalam tentang dimensi-dimensi krusial dari isu tersebut, dan hal inilah yang dilakukan dalam upaya ratifikasi TPNW di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Intan Inayatun Soeparna, pakar hukum nuklir UNAIR mengatakan: "Dengan kita meratifikasi TPNW, kita mendukung mencapai SDG’S yaitu dengan kita mendukung TPNW berarti kita mendukung global zero senjata nuklir. Maka kita juga mendukung pencapaian SDG’S health and well-being tadi saya sudah jelaskan bagaimana dampak pembuatan senjata nuklir pada kesehatan, kemudian SDG’S clean water bagaimana dampak radiasi nuklir pada water"
Pada 21 November 2023, DPR RI akhirnya meratifikasi TPNW. Keputusan tersebut merupakan langkah penting menuju dunia yang bebas dari senjata nuklir, sekaligus menegaskan komitmen Indonesia dalam perdamaian dan keamanan global. Dengan demikian, Indonesia menjadi salah satu negara yang berperan aktif dalam mengeliminasi ancaman senjata nuklir dan mempromosikan perdamaian di tingkat internasional. Langkah ini juga menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk terus memperjuangkan perdamaian dunia dan membangun kerja sama yang lebih erat dengan negara-negara lain dalam upaya menjaga keamanan global.
ADVERTISEMENT
Namun, upaya untuk sampai pada keputusan ratifikasi TPNW tersebut, tentu peran penting Epistemic Community tidak dapat dinafikan. Argumen mereka yang berdasarkan data memiliki andil yang signifikan dalam proses ratifikasi TPNW ini. Hal ini memberikan legitimasi bahwa Epistemic Community punya posisi tawar yang kuat dalam upaya membangun kerja sama internasional.