Konten dari Pengguna

ASN dan Jeruji Nalar: Meninjau Ulang Otonomi Etis ASN

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Krismanuel Pasamboan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock

Dewasa ini, media sering membicarakan Aparatur Sipil Negara. Di TikTok, Instagram, X, dan Meta banyak muncul berita tentang ASN. Salah satu yang menarik perhatian saya adalah pernyataan Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo yang mengatakan, “Kalau ada ASN yang tidak suka dengan Presiden Prabowo Subianto, lebih baik keluar dari ASN.”

Pernyataan itu memicu diskusi di ruang kelas latsar pelatihan dasar CPNS kami baru-baru ini. Diskusi itu tidak sekadar memaknai ASN sebagai profesi di atas kertas, melainkan meninjau kembali hakikat seorang Aparatur Sipil Negara.

Sebagai seorang ASN yang hidup dalam doktrin birokrasi tradisional, kita sering diposisikan secara ekstrem sebagai Abdi Negara yang BerAKHLAK. Ini menuntut kita menanggalkan identitas sebagai subjek yang bernalar bebas. Dengan dalil Profesionalitas dan loyalitas, menjadi ASN diartikan bersedia memenjarakan kebebasan berpikir dan bungkam terhadap kebijakan publik, demi alasan stabilitas. Status ASN seolah-olah memindahkan hakikat kemanusiaan dari subjek berpikir kritis menjadi instrumen negara yang bisu.

Namun, apakah benar status subjek yang utuh dan otonom serta kapasitas etis seorang manusia dapat hangus begitu ia mengucapkan sumpah jabatan? Apakah menjadi seorang ASN berarti menanggalkan kehendak bebas untuk menghasilkan jalan pikiran yang berbeda? Apakah setiap kalimat ikrar pada Panca Prasetya KORPRI juga menjadi batang-batang jeruji yang memenjarakan ide? Meninjau ulang otonomi etis ASN bukan berarti mendorong pembangkangan birokrasi; tulisan ini dimaksudkan sebagai tinjauan akademis dalam upaya memulihkan integritas nalar aparatur agar birokrasi tidak tenggelam ke dalam taklid buta dan loyalitas semu.

Ideologis: Penolakan terhadap Totalitarianisme Pemikiran

Aparatur Sipil Negara adalah profesi yang menuntut kita melayani bangsa dan negara. Namun, hal itu tidak serta-merta berarti menyerahkan diri secara total: akal, hati nurani, dan identitas sebagai manusia. Profesi ASN tidak dapat dimaknai sebagai penyerahan total kedaulatan berpikir dan kemerdekaan dalam menghasilkan ide. Kemerdekaan menyuarakan pendapat berbeda tetap melekat pada kemanusiaan.

Gagasan bahwa ASN tidak boleh berpikir kritis tentang kebijakan dan larangan mengartikulasikan pandangan berbeda adalah asumsi yang keliru. Dari Hannah Arendt kita tahu bahwa gagasan yang memenjarakan ide dan menyeragamkan cara pandang individu demi kepentingan tunggal penguasa adalah ciri mendasar sistem totaliter.

Saya berpendapat bahwa birokrasi yang sehat membutuhkan ASN yang mampu berpikir kritis, mendeteksi, menganalisis, dan menyampaikan kekeliruan prosedural, kebijakan teknis yang tidak efisien, serta layanan yang merugikan masyarakat. Itu adalah bentuk profesionalisme ASN.

Kritik yang etis tidak melemahkan negara; sebaliknya, ia mencegah negara dirugikan oleh kepatuhan yang buta. Pendapat yang berbeda dapat datang dari berbagai profesi, termasuk Aparatur Sipil Negara. Kemampuan mengelola perbedaan adalah ciri utama masyarakat demokratis yang sehat.

Rasionalitas: Keutuhan Subjek

Kehendak, nalar, dan kebebasan berpikir bukanlah fasilitas sekunder yang dihadiahkan oleh status “masyarakat sipil”; melainkan hakikat dasar yang melekat pada manusia sebagai subjek rasional. Meminjam pemikiran René Descartes—cogito, ergo sum (aku berpikir, maka aku ada)—eksistensi manusia dibuktikan melalui kapasitasnya untuk bernalar dan mempertanyakan.

Yang saya maksud berpikir di sini bukan sekadar aktivitas seperti menyusun laporan atau mengerjakan tugas harian semata; manusia yang berpikir perlu diartikan seluas-luasnya, mencakup kesadaran, keraguan, penilaian, pertanyaan, dan kemampuan dalam menimbang.

Dengan demikian, jika seseorang kemudian dituntut untuk sekadar loyal, tidak boleh menilai, dilarang meragukan, hingga dipaksa bungkam dan diam atas pertanyaan-pertanyaan terkait kebijakan, itu bukan sekadar pembatasan kebebasan, melainkan menyentuh jauh lebih dalam pada eksistensi dan keberadaan sebagai subjek utuh.

Pemisahan radikal antara masyarakat sipil yang dianggap bebas berpikir dan profesi ASN yang diharuskan taat serta bisu adalah dikotomi palsu. Loyalitas dan rasionalitas tidak saling meniadakan satu sama lain. ASN justru membutuhkan keduanya: nalar untuk menilai kebijakan secara cermat dan kesetiaan untuk melaksanakan keputusan yang telah menjadi kebijakan negara secara bertanggung jawab.

Profesi ASN tidak pernah membatalkan kedudukan fundamental manusia sebagai subjek rasional dan warga negara yang bernalar. Sumpah dan jabatan tidak boleh dimaknai sebagai batang-batang jeruji dan tembok-tembok bata yang memenjarakan pemikiran. Di dalamnya memang ada batasan kebebasan bertindak dalam tugas, kewenangan, dan disiplin organisasi, tetapi bukan penyerahan akal pada institusi. Memaksa ASN berhenti berpikir kritis sama saja dengan meniadakan eksistensinya sebagai manusia utuh.

Eksistensialisme: Otentisitas vs Depersonalisasi Benda Mati

Jean-Paul Sartre merumuskan prinsip eksistensialisme melalui kalimat existence precedes essence ("eksistensi mendahului esensi"). Artinya, manusia terlebih dahulu ada, kemudian mendefinisikan dirinya melalui pilihan dan tindakannya. Manusia bukan objek yang telah selesai dibentuk oleh esensinya. Profesi sebagai ASN memang memberi batasan tindakan, tetapi perlu dipahami bahwa profesi ini tidak pernah menghapus kapasitas eksistensi kemanusiaannya.

Dalam perspektif eksistensialisme, yang membedakan antara manusia dan benda mati adalah bahwa pada manusia melekat kesadaran, kehendak, dan kebebasan dalam berpikir serta menentukan sikap. Sedangkan pulpen dan batu bukanlah entitas yang demikian; keduanya hanya dapat bergerak apabila digerakkan, tanpa unsur penggerak eksternal keduanya hanya akan tergeletak.

Apabila status ASN diartikan sebagai perampasan kebebasan berpikir dan penyampaian pendapat prinsipal, sistem birokrasi berisiko masuk ke dalam depersonalisasi. ASN direduksi dari subjek yang bermoral menjadi sekadar objek atau instrumen eksekusi mekanis. Hal itu tak ubahnya seperti mesin cetak atau pulpen yang hanya bergerak ketika digerakkan oleh tangan lain. Birokrasi yang diisi oleh “benda mati” yang bisu hanya akan menghasilkan kebijakan yang dingin dan alienatif dari realitas masyarakat.

Seorang ASN yang otentik bukanlah ASN yang menolak tradisi atau budaya organisasinya, melainkan ASN yang tidak menghilangkan kesadaran diri dan eksistensinya di balik seragam dan lencana KORPRI di dadanya. Seorang ASN yang otentik tetap menjalankan tugas serta tanggung jawabnya, tetapi menjalankannya dengan kesadaran akan nalar dan kepekaan akan nurani.

Saya berpendapat bahwa, pelayanan publik tidak akan menjadi lebih baik hanya karena sekadar kepatuhan buta para ASN. Pelayanan publik menjadi jauh lebih baik ketika para pelaksananya mampu berpikir kritis, merasakan dampak kebijakan, dan berani menyampaikan perbaikan dengan cara yang bertanggung jawab.

Eksistensialisme mengingatkan kita bahwa ASN bukanlah pulpen di atas meja atau batu di pinggir jalan yang sekadar melaksanakan fungsi ketika digerakkan dari luar dirinya. ASN tetaplah manusia yang ada dalam struktur birokrasi.

Etika: Otonomi Suara Hati dan Moralitas Kantian

Pada Immanuel Kant, kita belajar tentang otonomi moral yang berarti mengikuti apa yang disadari sendiri sebagai hukum dan kewajiban. Kant menyebut bahwa moralitas itu seperti imperative kategoris artinya perintah yang tidak bersyarat dan mutlak. Sebuah tindakan memiliki nilai moral jika dilakukan berdasarkan kesadaran hukum moral dari dalam diri sendiri. Kant menegaskan satu hal penting bahwa kehendak yang otonom adalah kehendak yang memberikan hukum moral pada diri sendiri. Dalam tradisi etika Indonesia, Franz Magnis‑Suseno menerjemahkan ini sebagai bertindak berdasarkan suara hati.

Mengikuti kehendak kelompok, melakukan tindakan “terpuji”, atau bahkan bertindak berdasarkan tuntutan profesi bukanlah kriteria moralitas akhir. Kendati pada umumnya itu berlaku tetapi pada akhirnya setiap orang harus bertindak mengikuti suara hatinya. Suara hati bukan sekadar perasaan pribadi, melainkan suara hati atau kesadaran moral merupakan suatu kesadaran yang mutlak tentang bagaimana kita seharusnya bertindak. Ketika seseorang menyadari bahwa suatu tindakan salah, tetapi tetap melakukannya karena takut kehilangan jabatan atau karena ingin menyenangkan penguasa, ia tidak bertindak dari otonomi moral, melainkan heteronomi.

Bagi kita yang berprofesi sebagai ASN, persoalan ini sangat konkret. Ketika seorang ASN melihat kebijakan publik yang berpotensi merugikan masyarakat, menyimpang dari prinsip keadilan, atau mengandung kekeliruan, ia dihadapkan pada dilema moral. Pada satu sisi ada tuntutan profesi untuk bersikap loyal, menimbang untung‑rugi jabatan dan karier, atau karena sekadar menganggap diri hanya pelaksana perintah. Namun, pada sisi yang lain dorongan kuat dari dalam diri untuk menyampaikan kritikannya, menyuarakan keberatan, bahkan sampai pada usulan perbaikan dan evaluasi kebijakan juga tidak terelakkan.

Dari konsep moralitas di atas kita kemudian memahami bahwa pilihan kedua bukanlah tindakan pembangkangan dan hal itu tidak bertentangan dengan nilai ASN. Justru hal itu dapat menjadi tindakan yang dilakukan atas dasar kewajiban moral, kewajiban untuk menjaga kepentingan publik, menegakkan kejujuran, dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Nilai moral tindakan tidak terletak pada hasil yang menyenangkan, melainkan pada kehendak baik yang bertindak karena kesadaran akan suara hati.

Suara hati adalah pengadilan moral tertinggi seorang manusia. Demikian juga bagi kita yang berprofesi ASN. Kritik yang dilandasi suara hati yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional adalah kewajiban moral. Menyampaikan pandangan kritis terhadap kebijakan yang merugikan publik justru merupakan syarat mutlak agar seorang ASN tetap menjadi manusia yang bermoral. Tanpa kebebasan bersuara hati, etika ASN runtuh menjadi sekadar formalitas administrasi. Negara tidak membutuhkan birokrat yang hanya loyal semu dan takut untuk bersuara; negara membutuhkan abdi publik yang berani jujur, cermat, dan bertanggung jawab.

Nasionalisme: Kesetiaan konstitusional

Sumpah dan janji ASN untuk setia kepada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pemerintahan yang sah kerap disederhanakan menjadi “kesetiaan mutlak kepada penguasa atau rezim yang sedang menjabat.” Pemahaman semacam ini menurut pendapat saya terlalu disederhanakan. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 memang menegaskan bahwa ASN wajib setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintahan yang sah. Akan tetapi, ketentuan tersebut harus dibaca dalam kerangka konstitusi, hukum, dan kepentingan bangsa.

Kesetiaan ASN harus dipahami sebagai kesetiaan konstitusional. Itu artinya kesetiaan pada Pancasila sebagai dasar negara, kesetiaan pada Undang‑Undang Dasar sebagai konstitusi, kesetiaan pada NKRI sebagai bentuk kesadaran berbangsa, dan kesetiaan pada Pemerintah Yang Sah sepanjang pemerintah itu menjalankan mandat konstitusional. Kesetiaan pada pemerintah yang sah tidak sama dengan penundukan mutlak pada penguasa atau rezim yang berkuasa. Bentuk kesetiaan yang dimaksud tidak bisa dipersonalkan pada satu orang atau pejabat, melainkan selalu dilihat dalam perspektif konstitusionalitas. Oleh karena itu, dalih kesetiaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menutup suara kritis seorang ASN.

Asas netralitas ASN adalah cara yang tepat untuk melihat hal ini. Netralitas bukan hanya slogan di pemilu atau pilkada; netralitas yang dijalani seorang ASN berarti tidak boleh berpihak pada pengaruh apa pun, baik itu kepentingan politik atau pribadi pejabat tertentu, melainkan hanya berpihak pada kepentingan bangsa dan negara. Netralitas tidak berarti diam, dan juga tidak berarti menjadi bunglon yang menyesuaikan diri dengan semua pihak. Netralitas berarti memiliki pendirian yang kuat, menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.

Nilai loyalitas dalam ASN BerAKHLAK juga harus dipahami secara lengkap. Loyal berarti berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, bukan hanya taat pada atasan. Loyalitas sejati tidak menuntut ASN menyetujui setiap kebijakan secara buta. Justru ASN yang melihat kebijakan berpotensi merugikan rakyat dan tetap membiarkannya tanpa memberi peringatan atau usulan perbaikan telah gagal menjalankan nilai loyalitas.

Jadi, kalimat “setia kepada pemerintahan yang sah” harus dibaca dengan hati‑hati. ASN wajib melaksanakan kebijakan yang sah dan menghormati otoritas pemerintahan, tetapi kesetiaan tertinggi tetap kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, hukum, dan Rakyat Indonesia. Ketika kebijakan sejalan dengan kepentingan bangsa, ASN wajib mendukungnya. Ketika kebijakan berpotensi merugikan bangsa, ASN wajib menyampaikan keberatan secara bertanggung jawab. Itu adalah kesetiaan yang tidak buta dan kesetiaan dengan tanggung jawab etis.

Membuka Jeruji Nalar Birokrasi

Takut bahwa kebebasan berpendapat ASN akan memicu kekacauan adalah prasangka yang meremehkan rasionalitas publik. Saya berpendapat kekacauan tidak lahir dari gagasan kritis yang bernalar, etis, dan berbasis data. Sebaliknya, kekacauan sering muncul dari kebijakan yang lemah secara prosedur, tidak berpihak pada kepentingan publik, dan dibiarkan karena birokrasi memilih diam.

Oleh karena itu, menjadi ASN yang BerAKHLAK bukan berarti menjadi abdi yang menghamba kepada kekuasaan, diam, dan bungkam pada semua kebijakan. Menjadi ASN berarti menjadi pelayan publik yang memiliki integritas nalar, otonomi etis, dan keberanian moral. Integritas menuntut ASN berani menyampaikan gagasan secara terbuka, jujur, dan langsung. Keberanian moral juga bagian dari integritas yang mendasari pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.

Birokrasi Indonesia tidak akan maju jika diisi oleh aparatur yang memenjarakan pikirannya sendiri di balik jeruji ketakutan. Negara membutuhkan ASN yang taat pada hukum, namun tidak buta terhadap keadilan; yang loyal kepada bangsa, namun tidak tunduk pada kekuasaan semata; dan yang patuh pada tugas, namun tetap berani berpikir demi kepentingan rakyat.

Membuka jeruji nalar tidak berarti membuka pintu bagi pembangkangan. Itu berarti mengembalikan ASN kepada hakikatnya: manusia yang berpikir, warga negara yang bertanggung jawab, dan pelayan publik yang berani jujur demi kepentingan bangsa.