Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Restitusi Pajak: Hak yang Jarang Dimanfaatkan Wajib Pajak
9 Februari 2025 16:58 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari I Made Krisna Adi Suryantara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Sumber : https://www.pexels.com/id-id/](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkmkfxdymmjebm7kvxbnj4kf.jpg)
ADVERTISEMENT
Banyak wajib pajak tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan restitusi pajak, yaitu pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang telah mereka setorkan kepada negara. Hak ini berlaku bagi berbagai jenis pajak. Sayangnya, meskipun telah diatur dalam peraturan perpajakan, masih banyak wajib pajak yang tidak memanfaatkan hak ini.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Restitusi Pajak?
Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak. Jika setelah perhitungan pajak tahunan terdapat selisih lebih antara pajak yang telah dibayarkan dengan pajak yang seharusnya terutang, maka wajib pajak berhak mengajukan permohonan restitusi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hak restitusi pajak ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan yang telah diubah terakhir kali pada tahun 2023. Dalam Pasal 17B ayat (1), disebutkan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada DJP. Selain itu, dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.03/2021 sudah menjelaskan tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak
Rendahnya Pengajuan Restitusi Pajak
Data menunjukkan bahwa tidak semua wajib pajak yang berhak mengajukan restitusi memanfaatkan hak tersebut. Dilansir dari mediakeuangan.kemenkeu.go.id melalui laporan semester I APBN 2023, hingga Juli 2023, terdapat 15.419 wajib pajak orang pribadi yang melaporkan kelebihan bayar pajak hingga Rp100 juta dalam SPT mereka, dengan total nilai lebih bayar dari seharusnya mencapai Rp56,32 miliar. Dari jumlah tersebut, Kementerian Keuangan hanya memberikan pengembalian pendahuluan sebesar Rp7,3 miliar . Data ini menunjukkan bahwa hanya sebagian kecil wajib pajak yang benar-benar mengajukan permohonan restitusi.
ADVERTISEMENT
Fakta ini menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak yang belum mengajukan hak restitusi mereka, baik karena kurangnya pengetahuan, prosedur yang dianggap rumit, atau kekhawatiran terhadap pemeriksaan pajak yang lebih ketat. Survei dari Asosiasi Konsultan Pajak Indonesia menunjukkan bahwa sekitar 60% wajib pajak individu dan UMKM yang memenuhi syarat untuk restitusi tidak menyadari bahwa mereka berhak mengajukannya. Sementara itu, sekitar 25% wajib pajak yang mengetahui hak ini tetap memilih untuk tidak mengajukan karena takut akan pemeriksaan yang lebih mendalam.
Selain kurangnya pemahaman, faktor lain yang turut mempengaruhi rendahnya pengajuan restitusi adalah anggapan bahwa proses pengembaliannya memakan waktu lama dan berbelit-belit. Meskipun peraturan telah menetapkan batas waktu pemrosesan, banyak wajib pajak mengeluhkan bahwa pencairan dana restitusi bisa memakan waktu lebih dari enam bulan, terutama bagi wajib pajak yang tidak termasuk dalam kategori yang mendapat fasilitas percepatan restitusi.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sendiri telah mulai mengambil langkah-langkah untuk mempercepat proses restitusi pajak. Berdasarkan laporan resmi Kementerian Keuangan, pemerintah telah mengupayakan pemangkasan waktu pemrosesan restitusi guna meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengembalian kelebihan pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-5/PJ/2023 Tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak. Langkah ini diharapkan dapat semakin mendorong wajib pajak untuk memanfaatkan hak restitusi mereka tanpa kendala birokrasi yang berlarut-larut. Namun, upaya ini masih perlu diperkuat dengan membangun kepercayaan wajib pajak terhadap sistem perpajakan. Jika kepercayaan ini dapat dibangun, lebih banyak wajib pajak yang berani untuk mengajukan hak restitusi mereka tanpa khawatir akan konsekuensi yang tidak perlu.
Lalu Bagaimana Cara Mengajukan Restitusi bagi Wajib Pajak?
Bagi wajib pajak yang masih belum tahu, proses mengajukan restitusi tidaklah serumit yang dibayangkan. Pertama, pastikan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak telah dilaporkan dan menunjukkan adanya kelebihan bayar. Jika perhitungan pajak menunjukkan bahwa wajib pajak telah membayar lebih dari yang seharusnya, maka wajib pajak sudah memiliki dasar untuk mengajukan restitusi.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, bukti setoran, dan dokumen relevan lainnya untuk membantu petugas pajak memverifikasi kelebihan bayar dengan cepat.
Kemudian, ajukan permohonan restitusi melalui sistem resmi DJP. Wajib pajak dapat melakukannya secara online melalui portal DJP atau mengunjungi kantor pajak terdekat jika merasa lebih nyaman secara langsung. Pastikan formulir diisi dengan lengkap dan akurat agar proses verifikasi tidak tertunda.
Setelah pengajuan, tunggulah proses verifikasi dari DJP. Jika permohonan disetujui, dana restitusi akan dicairkan ke rekening yang telah wajib pajak daftarkan. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan atau petugas pajak setempat jika mengalami kesulitan.
Jika wajib pajak lebih memahami manfaat restitusi ini dan tidak ragu untuk mengajukannya, sistem perpajakan Indonesia akan lebih adil, transparan, dan efisien. Peningkatan pemanfaatan restitusi pajak tidak hanya menguntungkan wajib pajak itu sendiri, tetapi membantu menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT