Hukum di Ruang Virtual

Kristianto Naku
Saya Kristianto Naku (Penulis Daring dan Blogger). Saya menyelesaikan studi di Fakultas Filsafat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Pada tahun 2020, saya menyelesaikan studi Program Bakaloreat Fakultas Filsafat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Konten dari Pengguna
13 November 2020 12:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kristianto Naku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ilmu hukum.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ilmu hukum.
ADVERTISEMENT
Kemajuan teknologi di Indonesia, kini dirasa telah memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di tanah air, baik itu yang bersifat akademik maupun praktik. Setelah Mahkamah Konstitusi menjadi pionir dalam melakukan berbagai terobosan baru dalam hal penggunaan ITC (Information, Technology and Communication) pada proses peradilannya, yaitu dimulai dari pendaftaran perkara secara online, persidangan dengan menggunakan teleconference, hingga pemuatan setiap putusan di dalam layanan (website) resminya tidak kurang dari 15 menit setelah dibacakannya, kini para akademisi hukum pun secara personal telah memanfaatkan keunggulan cyber dalam berkarya.
ADVERTISEMENT
Salah satu akademisi yang ikut ambil bagian dalam pemanfaatan IT yaitu Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara yang kini juga menjabat sebagai Anggota DPD RI Periode 2019-2024. Tidak lama setelah meluncurkan website pribadinya, kini beragam buku dan artikel hukum karyanya telah “berpose” secara sempurna di website tersebut untuk dapat diunduh secara bebas bagi siapapun yang membutuhkannya.
Entah apakah ini merupakan salah satu respon atas tulisan penulis terdahulu atau bukan (wallahualam bish shawab), tetapi satu hal yang pasti bahwa tren pembuatan free e-book di tengah-tengah keringnya sumber bacaan online yang komprehensif tentang hukum Indonesia, ibarat menemukan oase di tengah gurun pasir yang tandus.
Sebelumnya penulis mendapat kabar bahwa buku-buku karyanya akan dibentuk sebatas format membaca secara online seperti yang dipergunakan oleh Google Books, namun ternyata buku-buku tersebut dibentuk dalam format PDF dan artikel-artikelnya disusun dalam format Microsoft Words yang keseluruhannya dapat diunduh (di-download) secara bulat-bulat.
ADVERTISEMENT
Setidaknya ada beberapa hal yang dapat kita jadikan catatan positif atas pembuatan free e-book ini, yaitu: pertama, free e-book dapat menjadi sumber bacaan bagi setiap lapisan masyarakat Indonesia di mana pun dan kapan pun mereka berada.
Patut kita sadari, bahwa tidak semua buku-buku hukum dalam format hardcopy terdistribusi secara baik dan merata hingga sudut-sudut kota, ataupun seluruh pelosok tanah air.
Kedua, penciptaan kreasi e-Book bagi masyarakat Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebagaimana misalnya kita mengenal Jennie S. Bev sebagai The Indonesian Princess of e-Book yang telah meluncurkan berbagai karya tulisnya dalam format e-Book.
Namun, terobosan e-Book yang dilakukan di ranah hukum akan lebih mempunyai arti tersendiri, khususnya dalam memberikan inspirasi dan motivasi para penggiat hukum lainnya untuk mengembangkan ilmu dan berbagai gagasannya.
ADVERTISEMENT
Ketiga, seiring dengan disahkannya UU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP), berbagai institusi kepemerintahan sudah seyogyanya pula lebih mempersiapkan diri dan bergerak cepat untuk memanfaatkan kemajuan ITC guna membuka diri seluas-luasnya terhadap berbagai kegiatan dan laporannya, khususnya terkait dengan karya-karya yang dapat menunjang pembangunan pendidikan bagi bangsa Indonesia.
Dengan hadirnya informasi ilmu hukum di dunia virtual, siapa saja akhirnya boleh mengakses dan mempelajari ilmu hukum. Kehadiran format pendidikan ilmu hukum dalam bentuk e-Book membantu publik untuk memahami ruang gerak dunia hukum ke depan.