news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kawal 'Yang Mulia' dalam Sidang Sengketa Pilkada

Kristianto Naku
Saya Kristianto Naku (Penulis Daring dan Blogger). Saya menyelesaikan studi di Fakultas Filsafat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Pada tahun 2020, saya menyelesaikan studi Program Bakaloreat Fakultas Filsafat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Konten dari Pengguna
2 Januari 2021 21:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kristianto Naku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 kemarin menimbulkan fluktuasi rasa puas di antara para pasangan calon (paslon). Dari beberapa paslon, kebanyakan yang menjadi the winner adalah para pendatang baru. Paslon incumbent atau petahana sebagian besar gagal meraih suara konstituen. Para pengamat politik dan analis menilai, faktor-faktor penentu, seperti uang, kekuasaan, track record, dan popularitas justru tak berstamina dalam mengawal langkah para petahana menuju kursi kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Alhasil, banyak petahana yang merasa kurang puas dengan perolehan suara yang ada. Rasa tidak puas ini, kemudian dikelola dengan menempuh jalur hukum. Dari informasi hasil perolehan suara yang ada di berbagai tempat penyelenggara pilkada, beberapa paslon berusaha membawa hasil keputusan yang dirasa kurang memuaskan ke meja Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan data resmi situs MKRI.id, saat ini Humas MK menerima 21 permohonan terkait sengketa Pilkada 2020. Putusan MK nantinya menjadi final decision yang akan diterima oleh masing-masing paslon yang berkeberatan.
Ketika sengketa pilkada ramai-ramai digotong ke MK, rasa penasaran dan kecurigaan memang tak mudah dikelola. Soalnya, sejarah telah mencatat bagaimana lembaga peradilan ini menggunakan kewenangannya dalam membuat sebuah putusan. Di tangan MK, putusan bisa bermuatan ganda: adil sesuai fakta hukum atau adil sesuai fakta besaran bayaran. Kenyataan ini tidak bisa dihindari, meski MK sudah memakai jubah keadilan dan menyandang status “Yang Mulia.”
ADVERTISEMENT
Sejak Mantan Ketua MK Akil Mochtar dipukat KPK pada tahun 2013 karena terbukti menerima suap selama sidang sengketa Pilkada, indeks kepercayaan publik atas wibawa MK turun drastis. Saat itu, MK menuai banyak kritik dari masyarakat terkait kode etik penyalahgunaan wewenang. Lembaga peradilan ini diserang habis-habisan karena cara kerja dan perilaku para hakim yang tak senonoh. Seharusnya, sebagai penyandang gelar “Yang Mulia,” hakim MK menjadi representasi dari dewi keadilan.
Dalam semua kasus sengketa pilkada yang dibawa ke MK, ada oknum-oknum tertentu yang berupaya menyelipkan santunan berjumlah fantastis dalam memborong hasil putusan. Keadilan dengan demikian tak jauh berbeda dengan upaya melelang barang dagangan. Semakin besar tawaran yang dikeluarkan, semakin mudah bagi “Yang Mulia” untuk menetapkan kata adil. Maka, keadilan dalam hal ini pun, hadir dalam dua rupa: adil secara hukum dan adil sesuai fakta finansial.
ADVERTISEMENT
Dalam ruang sidang, hakim MK tentunya bertugas sebagai penutur keadilan sesuai dengan bukti-bukti perkara dan fakta-fakta hukum. Sebagai penutur, ia tentunya bertindak netral tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun–baik keluarga, jabatan, kuasa tugas, maupun besaran isi amplop yang disodorkan.
Maka, protokol kewenangan dalam hal ini perlu dijaga dan diperketat demi mempermudah proses pengawasan. Jaga jarak antara hakim MK dan mereka yang bersengketa menjadi protokol yang wajib diterapkan di dalam maupun di luar ruang sidang.
Fakta kecurangan di lembaga Yudikatif ini memang kerapkali terjadi. Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai bahwa kecurangan di ruang MK potensial terjadi karena banyak faktor.
Salah satu di antaranya adalah soal kebocoran putusan (MI, 2/1/2020). Putusan yang bolong bisa saja digunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk menekan pihak yang bersengketa. Ketika bocoran putusan bisa dibeli, dengan demikian wibawa MK akan mudah diperjualbelikan.
ADVERTISEMENT
Putusan yang bocor umumnya dipakai oleh tim kuasa hukum masing-masing pihak yang bersengketa. Dengan membujuk hakim MK, kuasa hukum bisa mendapatkan informasi hasil putusan secara dini. Bocoran putusan ini kemudian dipakai sebagai jerat, agar kuasa hukum dapat menodong kliennya. Dari sana, kucuran dana bisa mengalir sebagai penjamin putusan yang memenangkan pihak yang bersengketa.
Hal lain yang juga kerap kali terjadi saat sengketa pilkada ini adalah kasus penculikan berkas-berkas perkara oleh satpam dan pegawai MK. Orang-orang dalam ini sengaja ditodong dengan besaran tawaran finansial agar mendapatkan kisi-kisi putusan dari meja hakim. Sampai pada titik ini, uang memang berkuasa. Uang memang menggoda. Untuk segala sesuatu, uang adalah alasan utama. Publik perlu cermat menilai peran uang dalam sengketa Pilkada kali ini.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, demi menjaga rasa keadilan selama masa persidangan di MK, maka diperlukan protokol ketat, baik di dalam ruang sidang maupun di luar ruang persidangan. Ada beberapa protokol terkait perkara sengketa Pilkada kali ini. Pertama, transparansi proses persidangan. Keterbukaan dalam dinamika persidangan adalah salah satu mekanisme pengetatan pengawasan sengketa Pilkada.
Dalam hal ini, proses persidangan harus dibuka ke publik dengan menggunakan platform digital. Dengan mekanisme persidangan yang disiarkan secara langsung, publik dengan mudah memberikan evaluasi atas putusan yang ditetapkan MK dan menelusuri jejak-jejak putusan yang bermasalah.
Kedua, membuat garis batas larangan antara hakim MK dan pihak yang bersengketa. Garis batas ini, sejatinya dikelola dan dikawal oleh Dewan Etik MK. Jika terjadi hal-hal yang melanggar garis batas – kode etik MK – tim penyangga kode etik MK segera membuat kebijakan.
ADVERTISEMENT
Skema pengetatan pengawasan ini sejatinya menjamin dinamika monitoring internal lembaga MK. Dengan kehadiran tim pengawas internal, seperti Dewan Etik MK, peluang jual-beli putusan di ruang MK mudah dikontrol dan dicegat.
Kita berharap, tim Dewan Etik MK bekerja secara profesional, transparan, dan jujur. Selain itu, partisipasi publik di ruang persidangan virtual harus kelihatan. Publik diminta untuk memberikan evaluasi secara daring agar proses persidangan bisa menemukan rasa keadilan yang sesungguhnya.
Mekanisme pengawalan yang ketat sejatinya mampu mengurangi kecenderungan-kecenderungan dan rencana-rencana oknum tertentu dalam membanderol putusan. Dengan demikian, hakim MK sebagai “Yang Mulia,” tidak mudah tergoda dan jatuh pada tawaran lelang besaran sogok dari mereka yang bersengketa.