Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lili Langgar, Cuman Potong Gaji
1 September 2021 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kristianto Naku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Luapan buih persoalan dari kawah Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah berhenti. Sebelumnya, lembaga KPK ditegur massa karena persoalan internal terkait nasib pasukan-pasukan pembasminya.
ADVERTISEMENT
Nama penyidik senior KPK Novel Baswedan ditiup angin berita derita. Kini, KPK menyemburkan larva yang cukup panas. Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dicegat kode etik.
Menurut Ketua Majels Etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. Lili Pintauli Siregar diketahui telah menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dua alasan kenapa Lili diperiksa, antara lain: 1) Lili menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi, dan 2) Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya tangah ditangani KPK.
Intrevensi yang menggunakan profesi atau jabatan tertentu, menurut Novel Baswedan pada dasarnya sudah masuk dalam pidana. Kasus Lili Siregar seharusnya dibawa ke tim penyidik. Pernyataan Novel merujuk pada ketentuan yuridis Pasal 108 ayat (3) KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal ini berbunyi: “Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugas yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana, wajib segera melaporkannya kepada penyelidik atau penyidik.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan Dewas KPK, Lili Pintauli Siregar kemudian diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji sebesar Rp 1,8 juta atau 40 persen dari gaji pokok selama 12 bulan. Apakah keputusan ini menyentuh rasa keadilan?
Sanksi yang dijatuhkan kepada Lili Pintauli Siregar, sejatinya tidak terlalu berat jika ditakar secara nominal finansial. Lili Pintauli Siregar justru masih menerima tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp 20,4 juta dan tunjangan kehormatan sebagai Wakil Ketua KPK sebesar Rp 2,1 juta.
Tunjangan lainnya, antara lain tunjangan perumahan Wakil Ketua KPK Rp 34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil Ketua KPK sebesar Rp 27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp 16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp 6,8 juta. Maka, atas putusan sanksi berat potongan gaji 40 persen selama 12 bulan, Lili Pintauli Siregar masih mendapatkan “take home pay” sebesar Rp 110,7 juta (Republika, 31/8/2021).
ADVERTISEMENT
Sanksi berat berupa potongan gaji adalah putusan yang dibuat oleh tim Dewas KPK. Akan tetapi, menurut hasil pemerikasaan Dewas KPK, sanksi yang memberatkan Lili Pintauli Siregar justru datang dari ketidaklegawa-annya sebagai pimpinan.
Lili Pintauli Siregar tak mau menyesali perbuatannya. Jika demikian, Lili Pintauli Siregar seharusnya menjadi contoh yang baik bagi pegawai KPK. Sanksi potongan gaji tanpa adanya penyesalan, sejatinya sudah menjadi profil yang kurang baik bagi masyarakat.
Tak hanya Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK, Ketua KPK Firli Bahuri juga pernah diperiksa oleh Dewas KPK terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi. Saat itu, Firli hanya diberi teguran keras oleh Dewas KPK.
Peristiwa-peristiwa seperti ini tentunya menjadi catatan serius untuk proses penegakan hukum di Indonesia. Untuk kasus-kasus sensitif yang melibatkan seorang pemimpin, seharusnya diputuskan dengan prosedur yang menyentuh rasa keadilan.
ADVERTISEMENT
Pimpinan KPK adalah contoh dan teladan bagi semua masyarakat, terutama bagi para pegawai KPK yang ikut menggotong semangat kejujuran, transparansi, dan berkeadilan. Jika mereka menjadi teladan, tindakan-tindakan yang menyimpang dari profesinya sebagai pemimpin ditiadakan. Bukan diminimalisir suapa tetap ada.
Mereka akan menjadi contoh bagaimana bawahan (para pegawai KPK) menjalankan tugas. Jika kepala melenceng, pasti kaki tangan ikut-ikutan. Tangan dan kaki selalu bergerak melalui perintah kepala. Lili langgar, seharusnya ia diadili, biar yang lain tak ikut-ikutan.