Pelantikan Bupati Orient Riwu Kore Dicegal Status Kewarganegaraan

Kristianto Naku
Saya Kristianto Naku (Penulis Daring dan Blogger). Saya menyelesaikan studi di Fakultas Filsafat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta. Pada tahun 2020, saya menyelesaikan studi Program Bakaloreat Fakultas Filsafat Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
Konten dari Pengguna
27 Februari 2021 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kristianto Naku tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Wakil Bupati terpilih Thobbias Uly. Foto: kumparan.com.
zoom-in-whitePerbesar
Bupati terpilih Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Wakil Bupati terpilih Thobbias Uly. Foto: kumparan.com.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Nasib Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient-Thobias Uly berhenti di penantian. Sejak diketahui memiliki kewarganegaraan ganda–kepemilikan paspor Amerika Serikat–nama Orient P Riwu Kore sebagai Bupati Terpilih Kab. Sabu Raijua mendadak viral.
ADVERTISEMENT
Pandemi riuh komentar di tengah masyarakat membuat masalah status kewarganegaraan Orient sampai ke lumbung Kementerian Dalam Negeri. Hingga saat ini, nasib Orient beserta pasangannya yang goal di kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 9 Desember 2020 kemarin, menunggu klik putusan–dilantik atau dibatalkan.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana status kewarganegaraan yang mengikat pada pribadi Orient menjadi tanda bahwa Orient cacat hukum. Menurut Hikmahanto, status Orient sebagai warga negara Amerika Serikat seharusnya menjadi bukti riil bahwa Orient tak bisa dilantik sebagai Bupati Sabu Raijua. Status ini, sejatinya ditakuti mampu membuat pola komunikasi kepemimpinan dan loyalitas sebagai pemimpin bermasalah.
“Seharusnya tak perlu berlama-lama lagi. Kan, sudah sudah ada pernyataan Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa Orient adalah warga negara Amerika Serikat. Kalau sudah ada pernyataan demikian, menurut Undang-Undang dan Peraturan Perundang-undang yang berlaku, itu seharusnya sudah otomatis, sudah hilang kewarganegaraannya,” kata Hikmahanto (Kompas, 24/2/2021).
ADVERTISEMENT
Status kewarganegaraan Orient memang dipermasalahkan sesuai ketentuan Undang-Undang berlaku. Dalam daftar persyaratan pencalonan, poin kewarganegaraan diletakkan pada nomor pertama. Seorang calon kepala daerah–di Indonesia–tentunya harus memiliki syarat utama sebagai warga negara Republik Indonesia.
Di dalam ketentuan syarat, hal ini menjadi penting untuk digarisbawahi, karena hal ini menyangkut loyalitas pengabdian sang pemimpin terhadap daerah yang tengah dipimpinnya ke depan. Jika syarat pertama dan utama ini diabaikan, dengan sendirinya, seorang yang berinisiatif mencalonkan diri sebagai kepala daerah sudah dibatalkan. Hal ini, hemat saya, tidak hanya berlaku bagi ketentuan terkait menjadi calon pemimpin. Syarat-syarat lain juga terkait tugas dan kewenangan di negeri ini, pasti mengedepankan status kewarganegaraan.
Sejauh ini, pihak yang bertugas menangani persoalan ini masih melakukan pengolahan data dan evaluasi. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar saat ini sudah membuat dialog dengan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, pihak Bawaslu sudah menyampaikan dua keberatan.
ADVERTISEMENT
Keberatan terkait persoalan ini dijabarkan dalam dua poin. Pertama, Bawaslu meminta Kemendagri agar menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua pada 26 Februari 2021 jika status kewarganegaraan Orient belum jelas dan kedua, Bawaslu juga meminta agar Kemendagri tidak melantik Orient karena masih menjadi warga negara Amerika Serikat (Kompas, 24/2/2021).
Keberatan Bawaslu dalam ini jelas, yakni menolak Bupati terpilih dilantik. Status kewarganegaraan sebagai syarat utama dalam mencalonkan diri dalam tugas pelayanan publik sudah cacat dalam pribadi Orient sebagai Bupati terpilih.
Sebetulnya, jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sabu Raijua jeli mengevaluasi administrasi pencalonan Orient, secara otomatis Orient didepak dari bursa calon. Status kewarganegaraan Orient sudah membuat Orient gugur dalam proses seleksi awal. Akan tetapi, ketidakhati-hatian tim KPU membuat Orient dan problem yang menimpanya diarak ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
Jika Orient sendiri memahami fakta cacat hukum sejak awal, Orient juga tak perlu mencalonkan diri. Orient sendiri tahu soal status kewarganegaraannya yang masih mengangkang. Jika Orient bijak, persyaratan-persyaratan berkaitan dengan pencalonan sudah pasti bisa dipahami dengan baik.
Dalam hal ini, kita mungkin bisa menanyakan kepada Orient sendiri apakah ia sadar bahwa ia masih memiliki status kewarganegaraan Amerika Serikat atau tidak? Jika Orient sadar dan tahu soal kewarganegaraan ganda yang melekat padanya, sudah selayaknya ia mengurung niat untuk mencalonkan diri. Orient tentunya paham syarat-syarat seseorang maju dalam kontestasi kepala daerah. Tak hanya Orient, tim KPU juga seharusnya paham mengenai syarat ini agar tak menjadi formalitas belaka.
Hal lain yang mungkin perlu dikritisi terkait masalah status kewarganegaraan Orient adalah soal pengetahuan masyarakat. Pertanyaannya apakah warga Sabu Raijua yang sudah memilih Orient menjadi Bupati tahu soal status ganda kewarganegaraan Orient? Jika Orient saat pemilihan berlangsung diketahui masih memiliki status kewarganegaraan ganda, apakah masyarakat Sabu Raijua tetap memilihnya?
ADVERTISEMENT
Saya menduga masyarakat Sabu Raijua tak terlalu tahu mengenai status ganda kewarganegaraan Orient. Atau bisa jadi masyarakat memang senang dengan pribadi Orient yang cocok memimpin Sabu Raijua meski ia berkewarganegaraan Amerika?
Problem ini tak mudah dikupas. Yang pasti, secara hukum Orient sudah bermasalah. Jika Kedubes AS tak memberi informasi soal status kewarganegaraan Orient sebagai warga negara Amerika, mungkin pada 26 Februari 2021, Orient dilantik menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua. Harapan ini tentu tak terlalu kuat, mengingat status kewarganegaraan ganda sudah merobohkan syarat-syarat administratif ini.
Jika kita berpedomaan pada hukum yang berlaku (Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI), tentunya kita juga harus taat dalam menerapkan kebijakan hukum itu sendiri. Semua ketentuan terkait apa saja di sekitar kita tentunya selalu bertalian dengan hukum.
ADVERTISEMENT
Karena Orient belum memiliki status warga negara yang jelas, secara otomatis ia belum bisa diberi tanggung jawab penuh dalam mengurus tata kelola pemerintahan-konteks daerah Sabu Raijua. Kepastian hukum dalam ini harus ditegakkan, agar di kemudian hari tak ada lagi kasus serupa. Penyelesaian kasus hari ini menjadi landasan hukum untuk kasus-kasus lain pada periode berikutnya.