Hukum Masih Menjadi Harapan

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kristoppadre Hutajulu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah banyaknya pemberitaan tentang ketimpangan hukum, vonis ganjil terhadap pelaku korupsi, konflik agraria yang tak kunjung selesai, hingga berbagai pelanggaran etika yang melibatkan aparat penegak hukum, wajar jika publik mulai bertanya: masihkah hukum bisa dipercaya?
Pandangan pesimistis semacam itu tumbuh subur karena realitas sehari-hari menunjukkan bahwa hukum tidak selalu berjalan adil. Mereka yang berkuasa atau memiliki uang sering kali mendapat perlakuan istimewa. Sementara warga kecil yang memperjuangkan haknya—entah dalam kasus tanah, ketenagakerjaan, atau pidana ringan—harus berhadapan dengan sistem yang rumit, mahal, dan sering kali tidak berpihak.
Namun melihat hukum semata-mata sebagai sumber masalah adalah pendekatan yang tidak utuh. Hukum adalah alat. Ia tidak bergerak sendiri. Ia bergantung pada manusia yang menjalankannya. Maka ketika hukum berjalan tidak adil, masalah utamanya bukan terletak pada teks undang-undang, melainkan pada moralitas dan integritas para pelaksana di baliknya.
Kritik terhadap sistem hukum memang penting, bahkan wajib. Namun kritik yang tidak disertai dengan semangat pembenahan akan membuat masyarakat terjebak dalam apatisme. Padahal, jika diamati lebih teliti, hukum juga menyimpan banyak kisah tentang keberanian dan ketulusan. Di balik sorotan media yang pesimistis, masih ada aparat yang jujur, pengacara yang membela kaum miskin secara pro bono, dan hakim-hakim daerah yang berani memutus perkara secara adil meski menghadapi tekanan kekuasaan.
Kisah-kisah semacam ini tidak sering tampil di halaman depan media. Mereka bukan berita besar, tapi merekalah yang menjadi bukti bahwa hukum belum sepenuhnya kehilangan arah. Bahwa di tengah sistem yang sering timpang, masih ada individu yang berpegang teguh pada sumpah profesi dan nurani keadilan.
Membangun kembali kepercayaan terhadap hukum berarti memberi ruang bagi cerita-cerita itu tumbuh. Bukan untuk menutupi kekurangan sistem, tetapi untuk menyeimbangkan wacana. Hukum akan sulit diperbaiki jika masyarakat sepenuhnya kehilangan harapan. Sebaliknya, kritik yang disertai kepercayaan dan partisipasi aktif justru menjadi fondasi utama reformasi.
Pendidikan hukum memiliki peran vital dalam pembenahan ini. Tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang cakap membaca pasal atau menyusun kontrak. Dunia hukum membutuhkan lebih banyak orang yang peka terhadap realitas sosial, memahami bahwa hukum bukan sekadar sistem normatif, tetapi juga alat transformasi sosial.
Pelatihan integritas seharusnya menjadi bagian yang tak terpisahkan dari proses belajar hukum. Tidak ada gunanya menghafal ratusan pasal jika lupa bahwa hukum pada dasarnya dibuat untuk melindungi manusia, bukan menindasnya. Dan tidak ada artinya menjadi "ahli hukum" jika tidak disertai keberanian untuk menolak penyimpangan.
Salah satu kunci pemulihan citra hukum adalah keterlibatan publik. Masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan berani menyuarakan ketidakadilan akan menjadi kontrol alami bagi penegakan hukum. Teknologi dan media sosial telah membuka ruang partisipasi yang lebih luas. Kini, ketika putusan janggal diumumkan, protes tidak lagi terbatas pada ruang seminar atau ruang sidang. Ia bisa menyebar luas dalam hitungan menit dan memicu tekanan moral yang kuat.
Keterbukaan informasi menjadi kekuatan baru. Dan dalam iklim keterbukaan ini, para penegak hukum harus menyadari bahwa kepercayaan publik adalah mata uang tertinggi. Ia tidak bisa dibeli, hanya bisa dirawat melalui kejujuran, konsistensi, dan keberpihakan terhadap kebenaran.
Sudah saatnya membalikkan arah wacana. Hukum tidak harus terus-menerus menjadi simbol kekecewaan. Ia bisa menjadi alat keadilan yang nyata jika dijalankan oleh orang-orang yang berani jujur dan tulus. Kita tidak bisa terus menunggu perubahan datang dari atas. Perubahan harus dimulai dari dalam, dari mereka yang akan mengisi ruang-ruang hukum di masa depan.
Dalam dunia yang makin kompleks, peran hukum akan semakin besar. Tapi sebesar apa pun sistemnya, semua akan kembali pada satu hal sederhana: apakah hukum digunakan untuk melayani atau menguasai? Itulah pertanyaan yang akan menentukan ke mana arah hukum Indonesia dibawa.
Jika kita terus percaya bahwa hukum masih bisa ditegakkan secara adil, dan jika keyakinan itu diterjemahkan ke dalam tindakan nyata—dalam ruang kelas, ruang sidang, ruang pelayanan publik—maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh kembali, perlahan tapi pasti.
Penulis Merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
