Hukum Tajam ke Lemah, Tumpul ke Penggeruduk Rumah Ibadah

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kristoppadre Hutajulu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada satu adagium yang terus bergema di ruang publik kita: “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.” Tapi dalam kasus-kasus intoleransi, adagium itu berubah bentuk: tajam ke lemah, tumpul ke penggeruduk. Dan yang menjadi korban bukan hanya individu, tapi rasa keadilan kolektif kita sebagai bangsa.
Mari kita buka dengan dua peristiwa yang tampaknya jauh, tapi sesungguhnya saling bercermin. Pertama, kasus Meiliana—seorang perempuan Tionghoa yang pada tahun 2016 dipenjara selama 1,5 tahun karena mengeluhkan suara adzan yang dirasanya terlalu keras. Ia tidak menodai agama. Ia hanya menyampaikan ketidaknyamanan secara pribadi. Tapi karena tekanan sosial yang membakar amarah sebagian kalangan, Meiliana dijadikan korban pengorbanan hukum. Ia dihukum, demi ketenangan semu.
Kini, di tahun 2025, sebuah rumah retret di Cidahu, Sukabumi—digunakan anak-anak untuk kegiatan spiritual—digeruduk massa. Mereka menolak keberadaan aktivitas ibadah di sana, dan dengan lantang mendobrak kedamaian yang seharusnya dijaga. Bukan sekadar protes, tetapi perusakan. Bukan sekadar ujaran, tetapi intimidasi nyata. Negara memang menetapkan beberapa tersangka. Namun yang mengejutkan, Kementerian Hukum dan HAM justru mengusulkan penangguhan penahanan. Alasannya: menjaga ketertiban sosial, mencegah konflik horizontal, dan membuka ruang restorative justice.
Inilah wajah ketimpangan hukum kita. Ketika seorang minoritas bersuara secara damai, ia dihukum. Tapi ketika sekelompok orang secara terang-terangan melanggar hukum dengan kekerasan, mereka diminta dipahami. Ini bukan sekadar ironi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap nilai keadilan yang dijamin konstitusi.
Pertanyaannya: mengapa hukum begitu tegas terhadap mereka yang tidak punya kuasa? Mengapa hukum begitu lunak terhadap mereka yang datang membawa ancaman? Apakah hukum kita tunduk pada tekanan mayoritas? Jika ya, maka yang kita miliki bukan negara hukum, tapi negara kompromi.
Pendekatan restorative justice memang penting dalam beberapa kasus, terutama ketika ada itikad baik antara pelaku dan korban untuk menyelesaikan perkara secara damai. Namun dalam kasus intoleransi berbasis keyakinan, pendekatan ini justru berisiko melanggengkan impunitas. Apalagi jika korban adalah minoritas yang tak punya kekuatan menawar. Dalam kasus Cidahu, korban adalah anak-anak yang sedang beribadah. Mereka tidak punya pilihan lain selain diam dan takut.
Kita tidak boleh membiarkan negara menggunakan alasan stabilitas sosial sebagai dalih untuk melunakkan hukum kepada pelaku intoleransi. Karena stabilitas yang dibangun di atas ketidakadilan bukanlah kedamaian, melainkan bom waktu. Hari ini mungkin satu rumah ibadah. Besok bisa jadi satu komunitas.
Jika hukum tidak berpihak kepada yang lemah dan rentan, lalu untuk siapa ia dibuat?
Ironisnya, penggeruduk rumah ibadah justru sering merasa benar. Mereka merasa mewakili suara mayoritas. Mereka merasa tindakannya sah karena ada “dukungan sosial.” Tapi di sinilah negara seharusnya hadir. Negara ada justru untuk membatasi hasrat mayoritas ketika itu mengancam hak-hak dasar minoritas. Negara ada untuk menjadi pelindung mereka yang tidak punya cukup suara untuk membela diri.
Sayangnya, kita menyaksikan negara lebih sering memilih nyaman di tengah. Bukan berdiri tegas pada prinsip. Pemerintah, alih-alih mengutuk tegas tindakan intoleransi, justru sering tergoda untuk menjadi penengah. Padahal dalam perkara moral, menjadi penengah di antara benar dan salah sama saja dengan membela yang salah.
Apakah kita akan terus membiarkan hukum menjadi alat kekuasaan mayoritas? Jika ya, maka hari ini bisa giliran komunitas Kristen, esok hari bisa kelompok lain. Jangan lupa, sejarah selalu mencatat bahwa kekerasan sektarian dimulai bukan dari senjata, tetapi dari pembiaran terhadap pelanggaran kecil yang dibiarkan tanpa sanksi.
Hari ini kita melihat hukum tumpul kepada penggeruduk rumah ibadah. Besok, siapa tahu rumah sakit milik minoritas yang diserang. Lalu sekolah. Lalu rumah tinggal. Ketika negara memilih bungkam atau setengah hati dalam merespons kekerasan berbasis identitas, maka negara telah gagal menjalankan mandat utamanya: melindungi seluruh warga negara tanpa kecuali.
Adakah harapan? Harusnya ada. Tapi hanya jika hukum ditegakkan tanpa pilih kasih. Tanpa lobi politik. Tanpa kalkulasi sosial. Kita membutuhkan negara yang berani mengatakan: “Siapa pun pelakunya, jika melanggar hukum, harus dihukum.” Bukan negara yang bertanya dulu: siapa agamamu, apa etnismu, dan seberapa besar tekanan yang bisa kau bawa.
Kita tidak butuh negara penengah. Kita butuh negara penegak.
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas Medan
