Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Akademisi Hukum Berperan Memastikan Perlindungan Konsumen
3 Oktober 2022 16:32 WIB
Tulisan dari UMJakartaOfficial tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selain negara, akademisi hukum eloknya berperan memastikan perlindungan konsumen, hal tersebut merupakan konsekuensi sebagai sumber daya manusia yang cakap hukum. Berkaitan dengan itu, Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (FH UMJ) menyelenggarakan Kuliah Umum, yang bertajuk “Peran Badan perlindungan Konsumen Republik Indonesia (BPKN RI) dalam Perlindungan Konsumen di Indonesia”, pada Selasa (27/9/2022). Agenda dihadiri oleh Ketua Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Rolas B. Sitinjak, SH, MH., Dekan FH UMJ Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH, MH., dan jajarannya, serta diikuti kurang lebih 100 sivitas akademika di ruang lingkup FH UMJ.
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara hybrid via zoom meetings dan di Ruang Peradilan Semu FH UMJ. Dr. Dwi Putri Cahyawati, SH., MH. selaku Dekan FH UMJ, dalam sambutannya mengatakan bahwa Kuliah Umum ini untuk mengetahui peran BPKN RI dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan pada masyarakat. “Mudah-mudah dengan hadirnya Pak Rolas, saudara akan banyak mendapatkan masukan tentang, apa itu BPKN RI? Mengapa harus ada BPKN RI? Lalu, bagaimana sebenarnya implementasi BPKN RI dalam memberikan perlindungan yang berkeadilan pada masyarakat? Karena tuntutan masyarakat adalah mengetahui pengaduan dan penyelesaian persoalannya itu ke mana. Selanjutnya, saudara juga dapat mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mendapatkan perlindungan konsumen,” jelas Dwi.
ADVERTISEMENT
Komisi Advokasi BPKN RI, Dr. Rolas B. Sitinjak, SH., MH. sebagai narasumber, menyampaikan materinya dimulai dari filosofis serta sejarah perlindungan konsumen dan BPKN RI. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa BPKN RI adalah badan yang berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Rolas juga memaparkan perbuatan yang dilarang oleh pelaku usaha untuk memberikan perlindungan konsumen. Menurutnya ada enam poin yaitu dari sisi standar, informasi, cara menjual, cedera janji, dan iklan, yang kesemuanya diatur dalam Pasal 8-18 UUPK.
Selain itu, Rolas juga memberikan contoh kasus yang dialami Ibu Zubaedah selaku konsumen, yang harus kehilangan rumahnya karena oknum dari pelaku usaha.
Ia berpesan, “seharusnya itu (kasus Ibu Zubaedah) tidak terjadi jika negara hadir, jika kita sebagai mahasiswa, jika kita sebagai sarjana hukum, jika kita sebagai kampus (institut pendidikan), harusnya kita dapat mengambil peran dalam permasalahan tersebut. Banyak hal-hal kecil yang dapat kita lakukan, yaitu dengan melakukan edukasi. Jadi, sebenarnya perlindungan konsumen itu adalah melakukan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum, untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Oleh karena itu, negara harus hadir memastikan konsumen mendapatkan perlindungan,” tutur Rolas.
ADVERTISEMENT