Analisis Penerapan Good Governance dalam Penyaluran Bantuan Sosial di Indonesia

Saya adalah mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Kukuh Surya Atmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu instrumen kebijakan publik yang paling krusial dalam menjalankan fungsi redistribusi negara. Di Indonesia, bansos tidak hanya berperan sebagai jaring pengaman sosial, tetapi juga menjadi alat penting untuk menjaga daya beli masyarakat serta menekan angka kemiskinan, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Dalam konteks ini, bansos seharusnya menjadi representasi nyata kehadiran negara bagi kelompok rentan.
Namun, dalam praktiknya, penyaluran bansos masih kerap diwarnai persoalan klasik yang berulang. Mulai dari salah sasaran (exclusion dan inclusion error), data yang tidak mutakhir, hingga dugaan politisasi menjelang momentum elektoral. Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara desain kebijakan dan implementasi di lapangan. Lantas, sejauh mana prinsip good governance benar-benar diterapkan dalam kebijakan bansos di Indonesia?
Good Governance: Konsep yang Ideal, Tantangan yang Nyata?
Secara sederhana, good governance merujuk pada tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta efektif dan efisien. Konsep ini menekankan bahwa pengelolaan kebijakan publik tidak hanya menjadi domain pemerintah, tetapi juga melibatkan peran masyarakat dan sektor lainnya.
Beberapa prinsip utama good governance meliputi:
Transparansi, yaitu keterbukaan informasi agar publik dapat mengawasi proses kebijakan
Akuntabilitas, yakni kewajiban pemerintah mempertanggungjawabkan kebijakan kepada masyarakat
Partisipasi, berupa keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan
Efektivitas dan efisiensi, memastikan kebijakan tepat sasaran dengan penggunaan sumber daya optimal
Secara normatif, prinsip-prinsip ini menjadi standar ideal dalam penyelenggaraan kebijakan publik, termasuk bansos.
Implementasi Bansos: Antara Inovasi dan Realitas Lapangan
Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki tata kelola bansos, terutama melalui digitalisasi. Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan penyaluran non-tunai melalui perbankan menjadi langkah maju dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi.
Namun, jika dilihat lebih dalam, implementasi di lapangan masih menyisakan sejumlah persoalan.
Dari sisi transparansi, meskipun akses informasi semakin terbuka melalui platform digital, masyarakat di tingkat bawah sering kali belum memahami secara jelas kriteria penerima bantuan. Akibatnya, muncul persepsi ketidakadilan ketika individu yang dianggap mampu justru menerima bantuan.
Dari sisi akuntabilitas, kasus penyalahgunaan bansos yang pernah terjadi menunjukkan bahwa sistem pengawasan belum sepenuhnya kuat. Ini menjadi indikator bahwa mekanisme pertanggungjawaban masih memiliki celah.
Sementara itu, dari sisi partisipasi, pelibatan masyarakat masih cenderung formalitas. Forum seperti musyawarah desa memang ada, tetapi belum mampu mengakomodasi koreksi data secara cepat dan berkelanjutan karena terbatas oleh birokrasi yang kaku.
Akar Masalah: Bukan Sekadar Teknis
Permasalahan bansos tidak bisa hanya dilihat sebagai isu teknis, tetapi juga struktural.
Pertama, ketidaksinkronan data masih menjadi persoalan utama. DTKS sering kali tidak terintegrasi secara optimal dengan data kependudukan maupun kondisi riil di lapangan. Akibatnya, ketepatan sasaran menjadi terganggu.
Kedua, politisasi birokrasi turut memperumit situasi. Di beberapa daerah, bansos masih berpotensi dijadikan alat kepentingan politik, yang pada akhirnya mengorbankan prinsip objektivitas.
Ketiga, kesenjangan kapasitas kelembagaan antar daerah membuat kualitas pengelolaan bansos tidak merata. Tidak semua daerah memiliki sumber daya manusia dan teknologi yang memadai untuk memperbarui data secara berkala.
Bansos dan Good Governance: Masih dalam Tahap Transisi
Jika ditarik kesimpulan, penerapan good governance dalam penyaluran bansos di Indonesia masih berada dalam fase transisi. Digitalisasi memang telah mendorong perbaikan, khususnya dalam aspek transparansi. Namun, akuntabilitas dan partisipasi publik masih menjadi titik lemah.
Padahal, bansos seharusnya bukan sekadar program bantuan, tetapi hak dasar masyarakat yang harus dijamin secara adil dan tepat sasaran.
Rekomendasi: Dari Perbaikan Sistem ke Penguatan Kepercayaan
Agar tata kelola bansos semakin baik, ada beberapa langkah yang bisa dipertimbangkan.
Pertama, memperkuat integrasi data melalui pendekatan Satu Data Indonesia yang terhubung secara real-time antara pusat dan daerah. Ini penting untuk meminimalkan kesalahan sasaran.
Kedua, mendorong pengawasan berbasis masyarakat dengan menyediakan kanal pengaduan yang mudah diakses, responsif, dan aman bagi pelapor.
Ketiga, melakukan audit independen secara berkala, tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga melibatkan masyarakat sipil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pada akhirnya, perbaikan tata kelola bansos bukan hanya soal sistem yang canggih, tetapi juga tentang membangun kepercayaan publik. Tanpa itu, sebaik apa pun desain kebijakan, akan selalu berjarak dengan realitas di lapangan.
