Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Digitalisasi Pajak: Masa Depan Coretax di Tengah Kritik dan Harapan
28 Januari 2025 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Kukuh Surya Atmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Awal tahun 2025 menandai peluncuran sistem Coretax Administration System (CTAS), yang merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 sebagai salah satu tonggak digitalisasi perpajakan di Indonesia. Coretax diharapkan dapat memodernisasi administrasi perpajakan, meningkatkan efisiensi, dan mempermudah pelaporan pajak. Namun, perjalanan sistem ini tidak lepas dari berbagai tantangan.
ADVERTISEMENT
Tantangan di Lapangan
Sejak perilisannya, Coretax menuai banyak keluhan, terutama dari wajib pajak. Masalah teknis seperti lambatnya akses, bug, dan kurangnya panduan menjadi sorotan utama. Keluhan ini dapat ditemukan dengan mudah di media sosial, menunjukkan adanya ketidakpuasan yang meluas.
Kendala utama yang dikeluhkan adalah performa sistem yang lambat, terutama dalam pembuatan faktur pajak. Sebagai dokumen penting dalam operasional perusahaan, hambatan ini berdampak besar pada bisnis, mulai dari keterlambatan pembayaran hingga potensi denda. Masalah ini juga menciptakan ketidakpercayaan terhadap sistem baru.
Yustinus Prastowo, mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, menyatakan bahwa kritik wajib pajak berakar pada masalah fundamental yang memengaruhi keberlangsungan bisnis. Beliau menekankan bahwa pemerintah perlu mendengarkan keluhan wajib pajak dengan serius untuk memastikan keberhasilan sistem ini.
ADVERTISEMENT
Langkah Perbaikan
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai merespons kritik dengan langkah-langkah konkret. Beberapa di antaranya adalah:
Hingga 21 Januari 2025, DJP melaporkan progres signifikan, termasuk validasi lebih dari 5,6 juta faktur pajak. Hal ini menunjukkan komitmen DJP dalam menjawab kritik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Coretax sebagai Langkah Strategis
Meskipun banyak kritik, Coretax memiliki potensi besar untuk merevolusi sistem perpajakan Indonesia. Sistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi, yang pada akhirnya dapat mendongkrak penerimaan pajak negara. Pemerintah optimis bahwa Coretax dapat memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk mewujudkan potensi tersebut, pemerintah harus lebih proaktif dalam mengatasi masalah teknis dan meningkatkan edukasi wajib pajak. Edukasi yang berkelanjutan dan komunikasi yang transparan dapat membantu mengurangi resistensi masyarakat terhadap sistem baru ini.
Perspektif Penulis
Sebagai mahasiswa yang tertarik pada isu perpajakan, saya melihat Coretax sebagai inovasi yang sangat diperlukan di era digital. Namun, inovasi ini harus dibarengi dengan perbaikan sistem yang berkelanjutan, peningkatan kualitas layanan, dan integritas institusi. Masalah kepercayaan masyarakat terhadap instansi perpajakan, yang sempat tergerus oleh kasus korupsi, juga harus menjadi perhatian utama.
Digitalisasi sistem perpajakan seperti Coretax adalah langkah besar, tetapi keberhasilannya membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk wajib pajak, pemerintah, dan penyedia layanan. Dengan evaluasi yang terus-menerus dan komitmen untuk memperbaiki sistem, saya percaya Coretax dapat menjadi pilar reformasi perpajakan yang efektif.
ADVERTISEMENT
Penutup
Coretax adalah simbol ambisi Indonesia dalam mewujudkan digitalisasi pajak. Meski perjalanan awalnya penuh tantangan, langkah perbaikan yang dilakukan menunjukkan harapan besar terhadap keberhasilan sistem ini. Reformasi perpajakan adalah tugas bersama. Dengan kritik yang membangun dan dukungan masyarakat, kita dapat menuju sistem perpajakan yang lebih efisien, transparan, dan adil.
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan institusi manapun.