Konten dari Pengguna

Konflik Ojek Online dan Ojek Pangkalan dalam Perspektif Aktor Kebijakan Publik

Kukuh Surya Atmaja

Kukuh Surya Atmaja

Saya adalah mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Kukuh Surya Atmaja tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : GeminiAI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : GeminiAI

Fenomena transportasi berbasis aplikasi atau ojek online (ojol) telah mengubah wajah mobilitas di Indonesia secara radikal dalam satu dekade terakhir. Kehadirannya bukan sekadar inovasi teknologi, melainkan disrupsi ekonomi yang mengguncang tatanan transportasi konvensional yang sudah mapan selama puluhan tahun, yakni ojek pangkalan (opang). Ketegangan antara keduanya bukan hanya masalah persaingan bisnis biasa, melainkan sebuah arena kontestasi kepentingan yang melibatkan berbagai aktor kebijakan publik.

Pendahuluan

Perkembangan transportasi online di Indonesia, yang dipelopori oleh kemunculan Gojek pada 2010 dan disusul Grab, telah menciptakan efisiensi yang luar biasa. Dengan sistem navigasi GPS dan transparansi harga, ojol dengan cepat memenangkan hati masyarakat. Namun, penetrasi ojol ke wilayah-wilayah yang sebelumnya dikuasai oleh opang memicu gesekan sosial yang tajam. Kita sering mendengar istilah "zona merah"—wilayah terlarang bagi ojol untuk menjemput penumpang—yang menjadi simbol fisik dari konflik ini.

Secara kebijakan publik, fenomena ini sangat krusial. Pemerintah dihadapkan pada dilema antara mendukung inovasi ekonomi digital dan melindungi mata pencaharian kelompok masyarakat rentan yang belum mampu beradaptasi dengan teknologi. Konflik ini mencerminkan kegagalan regulasi dalam mengantisipasi kecepatan perubahan teknologi (pacing problem), sehingga menciptakan kekosongan hukum yang kemudian diisi oleh "hukum rimba" di lapangan.

Tinjauan Konsep: Aktor dan Konflik Kepentingan

Dalam studi kebijakan publik, kebijakan tidak lahir dari ruang hampa. Menurut James Anderson, kebijakan merupakan hasil interaksi antara aktor formal (pemerintah, legislatif) dan aktor informal (kelompok kepentingan, swasta, masyarakat). Setiap aktor memiliki sumber daya, nilai, dan kepentingan yang berbeda.

Konflik kepentingan terjadi ketika tujuan satu aktor menghambat pencapaian tujuan aktor lainnya. Dalam kasus ojek, konflik ini bersifat multidimensional: ada aspek ekonomi (pendapatan), aspek legalitas (izin operasional), dan aspek sosial (ekstensi wilayah kekuasaan). Kebijakan publik hadir untuk melakukan mediasi dan alokasi nilai agar konflik tersebut tidak berujung pada disintegrasi sosial.

Pembahasan: Identifikasi dan Kepentingan Aktor

Untuk memahami dinamika ini, kita perlu memetakan siapa saja yang bermain di dalam arena kebijakan ini:

  • Pemerintah: Stabilitas keamanan, ketertiban transportasi, dan pertumbuhan ekonomi digital.

  • Perusahaan Aplikator: Ekspansi pasar, pertumbuhan pengguna, dan keuntungan finansial.

  • Driver Ojol: Fleksibilitas kerja dan pendapatan harian yang stabil.

  • Ojek Pangkalan: Proteksi wilayah operasional dan keberlangsungan mata pencaharian tradisional.

  • Masyarakat: Layanan yang murah, aman, cepat, dan mudah diakses.

Dinamika Konflik di Lapangan

Bentuk konflik yang terjadi sering kali bersifat manifes (terbuka), mulai dari pemasangan spanduk pelarangan hingga tindakan intimidasi fisik. Contoh nyata terjadi di wilayah-wilayah seperti kawasan kampus atau stasiun kereta api. Di Stasiun Bojong Gede atau beberapa wilayah di Bandung, "zona merah" diberlakukan secara sepihak oleh opang. Konflik ini muncul karena ojol dianggap melakukan "pencurian" penumpang di pangkalan mereka tanpa membayar retribusi sosial yang biasanya berlaku di komunitas opang.

Analisis: Mengapa Konflik Sulit Padam?

Akar penyebab utama konflik ini adalah asimetri regulasi. Sebelum munculnya PM 12 Tahun 2019 dan KP 348 Tahun 2019 (yang kemudian diperbarui), ojek—baik online maupun pangkalan—berada di wilayah abu-abu hukum karena kendaraan roda dua menurut UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ bukanlah moda transportasi umum.

  • Kegagalan Pemerintah sebagai Fasilitator:

Pemerintah cenderung bersikap reaktif. Regulasi yang dikeluarkan sering kali hanya fokus pada penentuan tarif batas atas dan bawah, namun kurang menyentuh akar masalah sosial di tingkat akar rumput, yaitu integrasi opang ke dalam sistem digital.

  • Kesenjangan Kapasitas Adaptasi:

Opang umumnya terdiri dari kelompok usia yang lebih tua dengan literasi digital rendah. Bagi mereka, teknologi bukan peluang, melainkan ancaman. Di sisi lain, aplikator (perusahaan) cenderung agresif dalam mengejar target pasar tanpa memberikan edukasi atau jembatan bagi komunitas lokal (opang) untuk bergabung.

  • Perspektif Teori Konflik:

Jika dianalisis dengan teori konflik Ralf Dahrendorf, otoritas yang dimiliki pemerintah belum mampu menciptakan konsensus. Peraturan yang ada sering kali dianggap tidak adil oleh salah satu pihak. Driver ojol merasa haknya untuk bekerja di mana saja terhambat, sementara opang merasa hak historis mereka atas wilayah tersebut dirampas oleh korporasi besar.

Penutup

Konflik antara ojol dan opang adalah manifestasi dari transformasi sosial-ekonomi yang tidak merata. Dari perspektif aktor kebijakan publik, konflik ini bertahan karena adanya tarikan kepentingan yang belum terjembatani antara perlindungan kesejahteraan tradisional dan tuntutan modernisasi.

Rekomendasi Kebijakan

Untuk mengatasi masalah ini, kebijakan yang diambil tidak boleh hanya bersifat teknokratis (soal tarif), tetapi harus sosiologis:

  • Kebijakan Inklusi Digital Terpimpin: Pemerintah dan aplikator harus bekerja sama untuk melakukan "jemput bola" terhadap opang, memberikan pelatihan literasi digital, dan mempermudah syarat administrasi agar mereka bisa beralih menjadi mitra ojol.

  • Zonasi Integratif: Daripada melarang (zona merah), pemerintah daerah dapat membangun "Pangkalan Bersama" yang terintegrasi di titik-titik keramaian, di mana ojol dan opang memiliki ruang tunggu yang sama dengan aturan main yang disepakati secara lokal.

  • Legalitas Roda Dua: Sudah saatnya pemerintah melakukan revisi UU LLAJ untuk memberikan payung hukum permanen bagi kendaraan roda dua sebagai angkutan umum, sehingga standarisasi layanan dan perlindungan hukum bagi semua aktor menjadi jelas.