Kerakyatan Yang Kehilangan Hikmatnya

Alumni Filsafat Universitas Indonesia Inisiator Forum Musyawarah Kebangsaan Penulis Buku "Indonesia Di Kepala Gue"
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dwi Gema Kumara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saya ingin memulai dengan pengakuan yang tidak nyaman bagi generasi yang tumbuh bersama Reformasi: saya tidak lagi yakin bahwa memilih pemimpin secara langsung, baik bupati, gubernur, maupun presiden, adalah puncak kedaulatan rakyat. Kita dibesarkan dengan keyakinan bahwa bilik suara adalah tempat rakyat berkuasa. Setelah dua dekade menyaksikan pilkada demi pilkada dan pilpres demi pilpres, saya mulai bertanya apakah yang berkuasa di bilik itu benar-benar rakyat, atau modal dan pencitraan yang sudah lebih dulu tiba sebelum rakyat sempat berpikir.
Pertanyaan ini tidak lahir dari nostalgia terhadap masa otoriter. Ia lahir dari kegelisahan sederhana: apakah cara kita memilih pemimpin sudah sesuai dengan cita-cita yang kita tulis sendiri dalam dasar negara?
Yang Tertulis dalam Sila Keempat
Sila keempat berbunyi: kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Kalimat ini sering dibaca terlalu cepat, seakan hanya kata "kerakyatan" yang penting. Padahal para perumusnya menaruh tiga beban sekaligus. Kerakyatan itu "dipimpin", artinya diarahkan oleh sesuatu di atas hitungan kepala. Yang memimpinnya adalah hikmat kebijaksanaan, yakni mutu pertimbangan, bukan sekadar jumlah dukungan. Dan jalurnya adalah permusyawaratan lewat perwakilan, bukan adu popularitas di hadapan jutaan pemilih.
Pemilihan langsung bekerja dengan logika lain: siapa yang mengumpulkan suara terbanyak berhak memimpin. Logika ini sah di banyak negara, tetapi ia tumbuh dari tradisi liberal yang memandang masyarakat sebagai kumpulan individu. Pendiri bangsa kita memilih jalan berbeda. Soekarno dalam pidato 1 Juni 1945 menempatkan mufakat sebagai dasar negara. Hatta menemukan akar demokrasi kita dalam rapat desa yang mengutamakan musyawarah. Pertanyaan mereka bukan "siapa yang paling banyak dipilih", melainkan "keputusan mana yang paling bijak dan bisa diterima bersama".
Sejarah yang Sering Dilupakan
Kita cenderung mengira memilih presiden langsung adalah watak asli republik. Sejarahnya berkata lain. UUD 1945 versi asli menempatkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dan MPR-lah yang memilih presiden. Pemilihan langsung baru masuk lewat amandemen ketiga pada 2001, dan pilpres langsung pertama digelar 2004. Pilkada langsung menyusul pada 2005. Artinya, sistem yang kita anggap kodrat baru berusia dua dekade, dan lahir sebagai reaksi terhadap Orde Baru, bukan sebagai penjabaran langsung sila keempat.
Untuk kepala daerah, konstitusi bahkan lebih longgar. Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut "dipilih secara demokratis", tanpa kata langsung. Untuk presiden, saya harus jujur: Pasal 6A ayat (1) secara tegas menyebut dipilih langsung oleh rakyat. Menolak pilpres langsung berarti mengusulkan amandemen konstitusi, dan saya memilih mengatakannya terang-terangan alih-alih berpura-pura bahwa teks UUD mendukung saya.
Ketika Pemimpin Dipilih Seperti Idola
Sosiologi pilpres langsung bagi saya menunjukkan gejala yang mengkhawatirkan. Jabatan presiden hanya satu, sehingga kontestasinya berbentuk pertarungan total: menang semua, kalah semua. Kampanye dengan sendirinya menjadi kontes kepribadian. Program yang rumit kalah oleh slogan, dan gagasan kalah oleh sentimen, karena sentimen lebih murah dan lebih cepat menggerakkan jutaan orang.
Akibatnya kita rasakan bersama. Polarisasi Pilpres 2014 dan 2019 merobek pertemanan, grup keluarga, hingga jamaah masjid, dan pada 2019 berujung kerusuhan pascapengumuman hasil yang menelan korban jiwa. Musyawarah seharusnya mempertemukan perbedaan di satu meja. Pilpres langsung justru membagi rakyat ke dua kubu yang saling curiga, lalu memaksa kita hidup bersebelahan lagi lima tahun kemudian.
Ada pula soal uang. Kajian Burhanuddin Muhtadi memperkirakan sekitar sepertiga pemilih pada Pemilu 2014 terpapar jual beli suara, salah satu yang tertinggi di dunia. Yang lebih mengkhawatirkan adalah sikap kita terhadapnya: praktik itu sudah dianggap lumrah, bahkan oleh politisi partai sendiri. Suara yang dibeli bukan lagi pertimbangan tentang masa depan bangsa, melainkan transaksi yang selesai di depan pintu rumah.
Angka-Angka yang Tidak Bisa Diabaikan
Saya tidak ingin menolak pemilihan langsung hanya karena ia terdengar kurang Pancasilais. Saya menolaknya karena melihat apa yang dihasilkannya.
Lihat ongkosnya. Pemerintah mengalokasikan Rp71,3 triliun untuk Pemilu 2024, disalurkan bertahap dari 2022 sampai 2024. Itu baru anggaran negara untuk pemilu serentak, tidak hanya pilpres. Ekonom CORE Indonesia memperkirakan total pengeluaran, termasuk uang capres, caleg, dan negara, bisa mencapai Rp294,5 triliun. Angka terakhir ini estimasi, bukan data resmi, tetapi arahnya jelas: demokrasi elektoral kita sangat mahal.
Uang sebanyak itu tidak berhenti di kotak suara. Untuk tingkat daerah, kajian Litbang Kemendagri 2015 mencatat biaya pencalonan bupati, wali kota, sampai gubernur berkisar Rp20 miliar hingga Rp100 miliar, jauh melampaui gaji resmi kepala daerah. KPK menyebut 167 kepala daerah terjerat korupsi sepanjang 2004–2024. Dan angkanya belum berhenti: sejak 2025 hingga 18 Juli 2026, 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 terjaring OTT dan ditetapkan tersangka. Mereka baru dilantik kurang dari dua tahun.
Saya sulit percaya ini semata soal moral perorangan. Sistem yang mewajibkan calon mengeluarkan dana besar sebelum berkuasa akan menuntut pengembalian modal sesudahnya. Bila logika itu berlaku di kabupaten, mengapa kita yakin ia berhenti di pintu istana? Yang terpilih bukan yang paling bijak, melainkan yang paling sanggup membiayai atau paling nyaman berutang budi. Bukankah itu kebalikan dari hikmat kebijaksanaan?
Keberatan yang Harus Saya Akui
Esai yang jujur harus menghadapi lawan argumennya, dan ada beberapa yang tidak bisa saya abaikan.
Yang terberat adalah sejarah. Selama 1966 sampai 1998, MPR memilih presiden, dan hasilnya adalah satu nama yang terpilih berkali-kali dalam sidang yang lebih mirip upacara. Orde Baru pun memakai frasa "Demokrasi Pancasila" untuk membenarkan pembatasan oposisi. Siapa pun yang menolak pemilihan langsung atas nama sila keempat harus sadar bahwa ia berjalan di jalur yang pernah dipakai untuk menutup ruang kritik. Sebagian pengamat sudah mencatat bahwa wacana yang berkembang di ruang publik menyinggung presiden ditunjuk MPR seperti masa Orde Baru, dan kekhawatiran itu tidak mengada-ada.
Kedua, pemilihan langsung membuka pintu bagi orang dari luar elite. Munculnya pemimpin yang tidak lahir dari lingkar partai besar sering dijadikan bukti terbaik bahwa bilik suara menjaga mobilitas politik. Dalam sistem perwakilan, jalan semacam itu bisa tertutup.
Ketiga, akar masalah mungkin di partai. Analis KPPOD mencatat bahwa semua kepala daerah yang terkena OTT KPK pada 2025–2026 adalah calon usungan partai, bukan independen, dan partai sangat bergantung pada uang kandidat. Jika benar, mengganti mekanisme tanpa membenahi pendanaan dan kaderisasi partai hanya memindahkan pintu, bukan menutup lubang. Akademisi juga mengingatkan bahwa pemilihan tidak langsung bisa membuka transaksi di ruang tertutup.
Keempat, ada kehendak publik dan putusan hukum. Survei LSI Denny JA pada Oktober 2025 menunjukkan mayoritas responden menolak pilkada lewat DPRD, dengan Gen Z paling keras menolak. Survei itu menyangkut pilkada, bukan pilpres, tetapi pesannya tidak boleh saya abaikan. Mahkamah Konstitusi lewat Putusan 195/PUU-XXIV/2026 juga menegaskan bahwa pilkada tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat. Untuk presiden, perubahan harus lewat amandemen, yang membutuhkan usulan sepertiga anggota MPR dan persetujuan mayoritas dalam sidang yang dihadiri dua pertiga anggotanya. Ini jalan panjang yang menuntut persetujuan justru dari para elite yang akan diuntungkan.
Syarat yang Tidak Bisa Ditawar
Keberatan-keberatan ini tidak membuat saya berbalik arah, tetapi membuat saya lebih hati-hati menyebut apa yang saya perjuangkan. Saya tidak menuntut MPR atau DPRD memilih di ruang gelap. Saya menuntut permusyawaratan yang layak disebut demikian. Calon diuji terbuka oleh panelis dan publik sebelum sampai ke meja pemilihan. Rekam jejak dan sumber dananya bisa diperiksa. Sidang pemilihannya transparan dan bisa diaudit. Dan wakil yang memilih buruk harus siap dihukum pemilih pada pemilu legislatif berikutnya. Tanpa syarat-syarat ini, penghapusan pemilu langsung hanya akan menjadi kemenangan elite, dan saya akan menjadi orang pertama yang menentangnya.
Penutup
Ukuran sebuah sistem pemilihan bukan seberapa banyak orang datang ke bilik suara, melainkan seberapa bijak pemimpin yang keluar darinya. Selama calon harus lebih dulu menjadi kaya, atau berutang budi kepada yang kaya, untuk bisa menang, selama suara masih bisa dibeli dengan amplop, dan selama kampanye lebih mahir memecah daripada mempertemukan, saya sulit menyebut sistem ini pengejawantahan sila keempat.
Mungkin yang perlu kita tanyakan bukan lagi apakah pemilu itu langsung atau tidak, tetapi apakah kita sedang merawat kerakyatan, atau hanya merawat kebiasaan memungut suara. Kerakyatan yang dipimpin hikmat kebijaksanaan menuntut kita berpikir lebih jernih daripada itu.
