Konten dari Pengguna

Kotak Amal Penuh, Perut Tetangga Kosong

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dwi Gema Kumara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: Gemini AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: Gemini AI

Setiap Jumat, setelah khutbah, ada momen paling syahdu dalam ibadah kita: pengumuman infak pekan lalu. "Alhamdulillah, naik lagi." Jamaah mengangguk, saya ikut mengangguk, lalu di gang belakang masjid ada tetangga yang sedang menghitung apakah beras cukup sampai gajian. Angka di mikrofon tumbuh dari pekan ke pekan. Angka di dapur tetangga tidak ikut tumbuh.

Saya menulis ini bukan untuk menghakimi ibadah, tapi untuk mempertanyakan pengelolaan uangnya. Pertanyaan itu, menurut saya, juga bagian dari iman. Dana umat itu amanah, dan amanah yang tidak dilaporkan namanya bukan amanah, melainkan titipan tanpa kwitansi.

Transparansi ala Kotak Amal

Kotak amal masjid kita luar biasa transparan: dari luar terlihat kotaknya, dari dalam tidak ada yang tahu isinya. Angka pemasukan diumumkan lantang, sementara pengeluaran seperti misteri yang sengaja dipelihara.

Skalanya tidak main-main. Data Sistem Informasi Masjid Kemenag disebut mencatat lebih dari 740.000 masjid dan musala di Indonesia. Tapi pengelolaannya sering seadanya. Sebuah kajian menunjukkan pencatatan keuangan masjid masih berupa rekap penerimaan dan pengeluaran kas, belum memadai untuk laporan yang akuntabel. Kajian lain menemukan masjid yang belum pernah mendata aset tetapnya. Banyak masjid mengandalkan bendahara sukarela tanpa latar belakang akuntansi dan mencatat manual di buku besar. Sebuah lembaga pelatihan manajemen masjid bahkan menyebut riset lapangan yang mengaitkan hampir 40 persen konflik pengurus dengan ketidakjelasan dana umat. Angka ini klaim sekunder dan perlu diverifikasi, tapi arah masalahnya jelas.

Bukan berarti semua masjid begitu. Masjid Jogokariyan di Yogyakarta sudah lama dijadikan contoh, bahkan pernah dinobatkan masjid percontohan nasional oleh Kemenag, dan laporan keuangannya jadi bahan kajian transparansi. Tapi justru karena selalu Jogokariyan yang disebut, kita tahu ia pengecualian, bukan standar.

Renovasi Kubah, Dapur Tetangga

Ada logika yang mengherankan di kepala kita: kubah yang dicat ulang itu "amal jariyah", tetangga yang lapar itu "nanti kita bicarakan di rapat". Ini pengamatan, bukan data, tapi saya yakin Anda pernah melihatnya sendiri: pengurus lebih mudah menggalang dana untuk keramik baru daripada untuk dapur warga yang kompornya jarang menyala.

Sementara itu, BPS mencatat penduduk miskin per Maret 2026 sebanyak 22,93 juta orang, dengan garis kemiskinan Rp669.235 per kapita per bulan. Itu sekitar Rp22 ribu sehari, cukup untuk seporsi nasi dan lauk sederhana, dengan uang sisa untuk berharap. Jumlah orang di bawah garis itu lebih banyak dari penduduk banyak negara. Dan sebagian dari mereka tinggal dalam radius pengeras suara masjid.

Zakat: Potensi Raksasa, Realisasi Malu-Malu

Kalau infak masjid soal transparansi, zakat soal skala. Potensi zakat nasional disebut mencapai sekitar Rp327 triliun, tetapi yang terhimpun oleh BAZNAS dan lembaga amil zakat baru sekitar Rp41 triliun pada 2025. Kalau dihitung sendiri, itu sekitar 12,5 persen. Pimpinan BAZNAS sendiri pernah menyebut angka Rp50 triliun pada Maret 2026, jadi angkanya tergantung siapa yang bicara dan kapan.

Yang menarik, salah satu pimpinan BAZNAS menyebut dana yang terhimpun itu baru menjangkau 13,08 persen kemiskinan. Artinya, dari semua yang terkumpul, sekitar delapan dari sepuluh orang miskin belum tersentuh. Dan penyebab kesenjangan itu, menurut pimpinan ex officio BAZNAS RI, mencakup lambatnya digitalisasi dan kurangnya kepercayaan publik. Jadi pengelolanya sendiri mengakui bahwa yang seret adalah kepercayaan. Ini jarang terjadi: pasien menyebut penyakitnya sendiri, lalu tetap menolak minum obat.

Birokrasi: Syarat Lengkap, Perut Kosong

Kini bayangkan Anda orang yang benar-benar butuh. Anak sakit, kontrakan menunggak, dapur berhenti mengepul. Anda mendengar ada lembaga zakat. Prosedur yang lazim menuntut proposal, fotokopi KTP dan KK, surat keterangan tidak mampu, foto rumah, lalu verifikasi lapangan yang bisa memakan waktu berminggu-minggu. Ini gambaran umum dari pengalaman banyak orang, bukan hasil survei sistematis, jadi tolong koreksi bila di daerah Anda lebih baik.

Ironinya rapi: orang yang paling membutuhkan bantuan cepat diminta melengkapi dokumen yang paling sulit dibuat orang yang sedang kesusahan. Yang bisa menulis proposal rapi biasanya sudah punya laptop, dan yang punya laptop mungkin sudah cukup makan. Kelaparan tidak menunggu tanda tangan lurah.

Ketika Amanah Berubah Jadi Fasilitas

Lalu ada soal di puncak: siapa yang menikmati hasil "kepercayaan publik"?

Saya tidak punya data sah untuk mengatakan semua pimpinan lembaga zakat mendadak kaya, dan saya tidak akan berpura-pura punya. Yang saya punya adalah kasus-kasus, dan sistem yang membuat publik sulit membedakan kasus dari kebiasaan.

Kasus ACT paling terang. Pengadilan menyatakan mantan petingginya bersalah menggelapkan dana santunan Boeing untuk keluarga korban Lion Air JT-610 senilai sekitar Rp117 miliar. Ahyudin divonis 3,5 tahun, dua petinggi lain masing-masing 3 tahun. Menurut hakim, dari total bantuan Rp138,5 miliar, hanya sekitar Rp20 miliar yang sampai ke ahli waris. Gaji para petinggi ACT sempat disebut mencapai Rp250 juta per bulan. Catatan adil: ini dana Boeing, bukan zakat, tetapi ia tetap dana umat yang dititipkan pada lembaga yang mengaku amanah.

Di tingkat daerah, kasus BAZNAS Jawa Barat masih dalam proses. Seorang mantan pegawai melaporkan dugaan penyelewengan dana zakat Rp9,8 miliar dan hibah APBD sekitar Rp3,5 miliar. Sebuah koalisi sipil mencatat beban sewa mobil pimpinan yang melonjak dari Rp11 juta pada 2020 menjadi sekitar Rp493 juta pada 2022. Kejati Jabar mulai menyelidiki pada Januari 2026. Ironi yang membuat dahi berkerut: si pelapor sempat ditetapkan tersangka atas tuduhan membocorkan dokumen. Di sisi lain, pimpinan BAZNAS Jabar membantah, dengan alasan audit Inspektorat Pemprov, BAZNAS RI, dan Irjen Kemenag tidak menemukan fraud. Ini dugaan, bukan vonis, dan biarlah pengadilan yang bicara.

Di Enrekang, Sulawesi Selatan, dugaan korupsi dana ZIS periode 2021–2024 disebut merugikan sekitar Rp16,6 miliar dan sampai ke persidangan.

Satu catatan integritas: pada Maret 2025 beredar kabar "uang zakat" Rp11,7 triliun dikorupsi. Kabar itu keliru. Istilah "uang zakat" hanyalah sandi fee dalam perkara LPEI, tidak ada hubungannya dengan BAZNAS. Kritik yang baik butuh fakta yang benar, sebab hoaks hanya memberi perlindungan gratis bagi yang memang bermasalah.

Masalahnya Struktural, Bukan Sekadar Oknum

Di persidangan Enrekang, para terdakwa berargumen bahwa dana ZIS adalah dana umat, bukan keuangan negara. Terlepas dari benar tidaknya, argumen itu menyorot celah yang sebenarnya: siapa yang mengawasi uang yang bukan milik negara tapi dikelola lembaga bentukan negara? Amil menghimpun, menyalurkan, sekaligus menilai dirinya sendiri. Di masjid pun serupa: bendahara mencatat, ketua menyetujui, jamaah cukup berkata "aamiin".

Selama pengawasan bergantung pada niat baik, integritas jadi soal keberuntungan. Dan keberuntungan bukan sistem akuntabilitas.

Tetap Adil pada Yang Amanah

Saya juga harus jujur pada sisi lain. Mayoritas pengurus masjid adalah sukarelawan yang lelah, mengurus toa, listrik, dan air wudu tanpa gaji. BAZNAS dan LAZ juga menjalankan program beasiswa, kesehatan, dan ekonomi yang nyata. Tuduhan belum tentu terbukti, dan satu kasus tidak mewakili semua lembaga. Tapi justru karena sebagian besar amil dan pengurus itu jujur, mereka paling berhak atas sistem yang membuktikannya.

Tawaran dari Bangku Jamaah

Saya bukan ahli tata kelola, tapi beberapa hal terasa masuk akal:

1. Laporan terbuka dan terstandar.

Masjid sebaiknya menerbitkan laporan penerimaan dan pengeluaran rutin, dengan format yang mengacu standar akuntansi entitas nirlaba seperti ISAK 35, bukan sekadar saldo.

2. Audit eksternal berkala untuk lembaga zakat, hasilnya dipublikasikan di situs yang mudah dicari.

3. Gaji, fasilitas, dan porsi hak amil pimpinan diumumkan. Hak amil dibatasi sekitar seperdelapan dari dana zakat, dan itu seharusnya bisa dicek siapa saja.

4. Jalur darurat. Untuk kasus lapar dan sakit, cukup verifikasi ringkas oleh pengurus RT atau masjid setempat, tanpa proposal sepuluh halaman.

5. Perlindungan pelapor. Orang yang membuka dugaan korupsi tidak boleh lebih dulu dipidana daripada yang dilaporkan.

6. Tetangga lebih dulu.Alokasi bantuan untuk warga dalam radius masjid, dengan laporan yang bisa dicek warga sendiri.

Penutup

Saya masih akan salat Jumat pekan depan, dan mungkin memasukkan lembaran ke kotak amal, karena saya percaya sedekah itu baik. Tapi saya ingin kotak itu punya laporan, lembaga zakat punya pintu yang bisa dilewati orang lapar, dan pengumuman Jumat memuat dua angka: berapa yang masuk, dan ke mana yang keluar.

Sebab kalau masjid pandai menghitung yang masuk tetapi kikuk menjelaskan yang keluar, dan lembaga zakat pandai mengumpulkan tetapi lambat menyalurkan, yang kita rawat mungkin bukan kepercayaan umat, melainkan kebiasaan menutup mata. Perut tetangga tidak bisa menunggu sampai kita selesai bertakbir.