1.100 Karyawan Garuda Ikut Program Pensiun Dini, 100 Sudah Kantongi Pesangon

7 Agustus 2021 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Soekarno Hatta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 100 karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) yang ikut dalam program pensiun dini telah mengantongi pesangon dari perseroan. Adapun total karyawan yang mengajukan pensiun dini diketahui mencapai lebih dari 1.100 karyawan.
ADVERTISEMENT
“Kalau enggak salah (yang sudah terima pesangon) lebih dari 100 orang,” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra kepada kumparan, Sabtu (7/8).
Sementara itu menurut Irfan sekitar 1.000 karyawan lainnya masih dalam tahap proses administrasi, menunggu giliran untuk dipensiunkan. Setelah proses administrasi selesai, maka pesangon pun akan dibayarkan secara bertahap.
“(Total yang mengikuti program pensiun dini) 1.100 karyawan lebih. Bertahap proses yang akan dipensiunkan,” ujar Irfan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Senada, Koordinator Serikat Bersama Garuda Indonesia Tommy Tampatty juga mengatakan sebagian karyawan yang ikut pensiun dini telah menerima pesangon. “Perihal Pensiun Dini sudah ada pegawai yang cair atau menerima hak-haknya namun masih ada sebagian pegawai yang masih dalam proses adminitrasinya,” ujar Tommy.
Seperti diketahui maskapai pelat merah tersebut tengah melakukan efisiensi besar-besaran di tengah kondisi industri penerbangan yang kian lesu akibat dihantam pandemi COVID-19. Salah satu upaya yang dilakukan perseroan yaitu menawarkan program pensiun dini kepada karyawannya demi mengurangi beban operasional.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, pendaftaran program pensiun dini ini telah dibuka sejak 19 Mei hingga 19 Juni 2021. Sesuai ketentuan, karyawan yang mengambil pensiun dini akan mendapatkan pesangon yang akan dibayarkan mulai 1 juli 2021 secara bertahap kepada karyawan yang telah mendaftarkan diri pada periode yang ditentukan.
Program pensiun dini ini berlaku untuk seluruh karyawan tanpa batas usia dan tidak ada masa minimum Kerja Aktif Karyawan. Opsi/penawaran Pensiun Dini kepada karyawan ini tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di pasal 64 Tahun 2018-2020 yang telah diperpanjang.
Perseroan juga tidak menargetkan jumlah karyawan yang bakal ikut program ini karena tawaran pensiun dini merupakan opsi sukarela. Sedangkan untuk pesangon, perseroan mengatakan pendanaannya akan bersumber dari pendapatan operasional Perseroan.
ADVERTISEMENT