1 Bulan Jelang Pelarangan Cantrang, Apa Kata Nelayan Lamongan?

Kepulan asap rokok terus keluar dari mulut nelayan yang sedang bersantai di sisi timur Gedung Pelelangan Ikan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan, Jawa Timur.
Beberapa raut kebingungan terlihat jelas dari wajah mereka. Kulit mereka rata-rata hitam pekat lantaran terbiasa terbakar matahari di tengah lautan. Beberapa di antaranya bahkan terlihat kotor lantaran baru saja membersihkan kapal yang telah selesai melaut.
Mereka adalah nelayan di wilayah Kabupaten Lamongan. Di Gedung Pelelangan Ikan di daerah pelabuhan tersebut, terdapat bangku, meja, dan panggung. Sebab pada hari itu juga, rombongan Komisi IV DPR RI bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan kunjungan kerja.
Pada kesempatan kunjungan kerja itu, KKP akan memberikan alat penangkap ikan ramah lingkungan yang nantinya digunakan untuk menggantikan cantrang, alat penangkap ikan dikhawatirkan pemerintah dapat merusak ekosistem laut Indonesia.

Rencananya, pelarangan menangkap ikan menggunakan cantrang akan diberlakukan mulai 31 Desember 2017 nanti atau tinggal sebulan. Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015. Cantrang masuk ke dalam kategori alat tangkap tak ramah lingkungan, sama seperti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net).
“Ini jaringnya (jaring gillnet) terlalu besar, kita jelas akan kesulitan mendapat ikan kalau seperti ini,” papar salah seorang nelayan setempat, Marjiyo kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (30/11).
Dia pun mengungkapkan, nelayan di Lamongan sudah menggunakan cantrang sejak zaman sebelum kemerdekaan. Dengan menggunakan cantrang, rata-rata pasangan suami-istri di wilayah Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong, Lamongan bisa mendapatkan penghasilan.

“Di sini keluarga bisa mencukupi kebutuhan karena yang perempuan (istri) bisa kerja di sini. Mereka yang memilah ikan, kalau ikan yang ditangkap tidak banyak nanti mereka bekerja sebagai apa,” ucapnya.
Salah seorang nelayan lainnya, Agus menceritakan, kapal yang ada di Pelabuhan Perikanan Nusantara Brondong memiliki kapasitas antara 10 Gross Tonage (GT) hingga 30 GT. Selama ini cara penangkapan ikan nelayan setempat menggunakan cantrang dan alat pancing.
“Biasanya dalam melaut, waktu yang kita habiskan melaut ya antara seminggu hingga dua minggu, tergantung ramai tidaknya. Biasanya dalam sekali melaut kita (anak buah kapal) mendapat Rp 1 juta sampai Rp 2 juta,” ucapnya.
Menurut Agus, modal yang digunakan untuk sekali melaut antara Rp 60 juta - Rp 70 juta. Adapun modal tersebut digunakan untuk membeli solar, hingga logistik bagi anak buah kapal.

“Modal itu kita dapatkan dari utang. Biasanya habis pelelangan ikan, kita mengembalikan modal itu,” ujar dia.
Saat disinggung mengenai batas waktu penggunaan cantrang pada akhir Desember 2017 mendatang, Agus mengaku pasrah. “Ya sudah,” katanya.
