1 November Batas Akhir, Baru 15 Provinsi yang Tetapkan Upah Minimum

1 November 2019 18:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah buruh pabrik di Jalan Industri. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Tenaga Kerja memantau penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk 2020. Hingga Jumat (1/11) hari ini, Kemnaker sudah menerima laporan penetapan UMP dari 15 provinsi di seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang, mengatakan batas waktu penetapan UMP untuk tahun 2020 adalah pada tanggal 1 November 2019 ini. Hal itu mengacu pada Pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Upah Minimum.
"Hari ini kita terus melakukan pemantauan dan pengumpulan laporan penetapan UMP dari daerah-daerah dari seluruh Indonesia," kata Haiyani dalam pernyataan resmi di Jakarta, Jumat (1/11).
Direktur Pengupahan Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani, menambahkan hingga Pukul 15.48 tanggal 1 November 2019, sudah 15 provinsi yang menetapkan dan melaporkan UMP-nya ke Kemnaker.
Dari 15 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut, sebanyak 14 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sejumlah buruh berunjuk rasa di depan Gedung Kemnaker, Jakarta, Kamis (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Sampai sore ini terpantau 15 provinsi yang telah menetapkan UMP oleh Gubernur. Namun 1 provinsi diantaranya masih tidak sesuai dengan ketetapan," kata Dinar.
ADVERTISEMENT
Kenaikan UMP 2020 dihitung berdasarkan formula yang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan.
"Jadi intinya untuk menetapkan UMP tahun 2020 merupakan kewenangan Gubernur. Berdasarkan data Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional dari BPS kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen,"kata Haiyani.
Mengenai provinsi- provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Dinar menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya masih menyusul karena keputusan UMP-nya belum ditandatangani oleh gubernur.