news-card-video
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

10,23 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan per 22 Maret 2025

22 Maret 2025 21:26 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti dalam Kegiatan Edukasi Coretax bagi Wartawan di El Hotel Bandung, Jawa Barat pada Rabu (4/11/2024). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat hingga 22 Maret 2025 pukul 00.01 WIB, sebanyak 10,23 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2025 untuk pelaporan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Total SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024 yang sudah disampaikan adalah sebanyak 10,23 juta SPT atau tumbuh 10,12 persen dibanding periode yang sama tahun lalu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti kepada kumparan, Sabtu (22/3).
DJP mengimbau masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas waktu yang ditentukan. Dwi menyebut, pelaporan SPT Tahunan tepat waktu merupakan cerminan kepatuhan dan bukti cinta terhadap bangsa dan negara.
“Mendekati batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2024, kami mengimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunannya melalui kanal djponline.pajak.go.id karena lapor lebih awal, lebih nyaman,” tegas Dwi.

Cara Lapor SPT Pribadi Secara Online

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Lapor SPT Tahunan kali ini masih belum menggunakan sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang eror. Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
ADVERTISEMENT
1. Login ke Pajak.go.id
Buka laman https://www.pajak.go.id/.
Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.
Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).
3. Isi Formulir SPT
Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.
4. Kirim SPT
Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.
Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.
ADVERTISEMENT
DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.
Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.

Cara Lapor SPT Langsung ke Kantor Pajak

Untuk melaporkan SPT secara langsung ke Kantor Pajak Pratama (KPP), berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
1. Wajib pajak cukup mendatangi KPP terdekat, lalu mengambil nomor antrean. Sebelum datang, pastikan Anda memiliki bukti potong dari perusahaan dan mengetahui nomor EFIN (Electronic Filing Identification Number).
Jika belum memiliki EFIN, EFIN hilang, atau lupa password dan sebagainya, wajib pajak juga bisa langsung mengurusnya di KPP.
ADVERTISEMENT
Di sana, akan ada pilihan antrean untuk melaporkan SPT atau pembuatan EFIN. Bahkan untuk informasi lebih jauh, wajib pajak bisa mendatangi meja Informasi di KPP tanpa antre.
2. Wajib pajak tinggal menunggu nomor antrean dipanggil dan menuju loket atau meja yang disebutkan. Di sana, Anda bisa memberitahukan petugas bahwa Anda akan melaporkan SPT.
Nantinya petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan bukti potong pajak dan meminta Anda untuk login atau registrasi ke akun e-filing.
Jika Anda belum memiliki akun untuk e-filing, petugas juga dengan senang hati akan membantu langkah-langkahnya.
3. Petugas pajak mulai memasukkan data pajak Anda sesuai yang ada di bukti potong dan menanyakan pertanyaan lainnya, apakah Anda memiliki penghasilan lainnya atau tidak, sesuai dengan pertanyaan yang ada di e-filing.
ADVERTISEMENT
4. Setelah selesai, petugas akan meminta Anda untuk mengecek email masuk. Email tersebut berisi pemberitahuan bahwa Anda telah selesai melaporkan SPT Tahunan.
5. Anda bisa meninggalkan KPP. Pelaporan SPT secara manual tentu lebih mudah karena dibantu oleh petugas pajak.
Namun, Anda tentu harus meluangkan waktu yang lebih banyak untuk menunggu antrean yang tak sedikit. Untuk menghindari antrean, datanglah lebih pagi. Kantor pajak mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.