Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mencatat hanya 9,51 juta wajib pajak dari total 19 juta wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 hingga Minggu (19/4). Artinya baru sekitar 50 persen dari total wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak 2019. Angka ini menurun 18,36 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 11,65 juta wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Padahal, waktu perpanjangan pelaporan SPT hanya tinggal sepuluh hari lagi, atau berakhir pada 30 April 2020.
Berdasarkan data Ditjen Pajak, Senin (20/4), wajib pajak kini sudah semakin sadar untuk melaporkan SPT Pajak secara online. Hanya 336.672 wajib pajak saja yang masih melaporkan pajaknya secara manual.
Secara rinci, sebanyak 8,46 juta wajib pajak melaporkan melalui e-filing Ditjen Pajak. Angka ini menurun dibandingkan tahun lalu yang sebanyak 10,11 juta wajib pajak.
Wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-form sebanyak 551.911 wajib pajak, juga menurun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebanyak 619.073 wajib pajak.
Sebanyak 129.645 wajib pajak melaporkan kewajibannya melalui e-SPT, menurun dibandingkan periode yang sama 2019 yang mencapai 203.461 wajib pajak.
Secara keseluruhan, wajib pajak yang melaporkan SPT melalui e-filing Ditjen Pajak merupakan yang terbanyak. Namun angka ini justru turun 16,8 persen dari periode yang sama tahun lalu.
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, penurunan itu karena adanya perpanjangan masa pelaporan SPT bagi wajib pajak orang pribadi hingga akhir April 2020, dari sebelumnya 31 Maret 2020.
Tahun ini, otoritas pajak menargetkan jumlah pelaporan SPT Tahunan bisa mencapai 80 persen dari 19 juta wajib pajak orang pribadi maupun badan. Sementara tahun lalu tak ada relaksasi seperti saat ini.
“Kalau tahun lalu tidak ada relaksasi, kalau tahun ini kan diperpanjang. Selanjutnya beberapa wajib pajak juga belum terbiasa mengisi SPT Tahunan e-filing secara mandiri, sehingga ketika kita berhentikan bimbingan dan sosialisasi secara tatap muka atau langsung, mereka perlu effort lebih untuk mengisi dan menyampaikan SPT Tahunannya,” jelas Hestu.
ADVERTISEMENT