102 Kontainer Barang Pekerja Migran Ditahan Bea Cukai, Kemenkeu Buka Suara

3 Desember 2023 8:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
Menteri Keuangan Sri Mulyani  (kiri) berbincang dengan sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat mengcek langsung layanan Bea Cukai kepada para TKI atau pekerja migran. Foto: Dok. Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan sejumlah penumpang di Bandara Soekarno-Hatta saat mengcek langsung layanan Bea Cukai kepada para TKI atau pekerja migran. Foto: Dok. Kemenkeu
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, menanggapi kabar adanya 102 kontainer berisi barang milik Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditahan oleh Bea Cukai.
ADVERTISEMENT
Prastowo menyayangkan langkah BP2MI yang berkoar-koar di publik mengenai permasalahan ini, namun tidak berkoordinasi terlebih dahulu kepada pihak terkait, termasuk Kemenkeu.
Ia menjanjikan permasalahan tertahannya barang pekerja migran tersebut akan segera diselesaikan, bahkan aturan yang tengah digodok pun akan segera disahkan.
"Kami sangat menyayangkan Kepala BP2MI terlalu sering bicara ke publik tanpa koordinasi. Kita segera eksekusi di lapangan dengan merevisi Permenkeu dan Permendag. Pemberlakuan aturan juga dipercepat," kata Prastowo melalui laman X pribadinya, dikutip Sabtu (2/12).
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dimaksud Prastowo adalah PMK 96/2023 tentang ketentuan kepabeanan, cukai dan pajak atas impor dan ekspor, juga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 31/2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
ADVERTISEMENT
Menurut Prastowo, revisi kedua beleid ini dilakukan atas perintah Presiden Jokowi dalam rangka memberantas produk impor yang membanjiri pasar domestik.
"Mengenai barang kiriman milik Pekerja Migran, seolah Bea Cukai semena-mena. Ingat perintah Presiden beberapa waktu lalu tentang banjir produk impor dan kita sepakat melindungi UMKM dan produk dalam negeri. Maka dilakukan perbaikan regulasi dan tata kelola," imbuh Prastowo.
Sementara untuk kasus penumpukan barang milik PMI, Prastowo mengatakan lantaran belum diserahkannya CN kepada Bea Cukai.
Consignment Note (CN) merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan Penyelenggara Pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.
CN harus diserahkan oleh perusahaan ekspedisi kepada Bea Cukai. Mekanisme ini diatur dalam PMK 96/2023.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini kontainer tertumpuk tersebut masih dalam penguasaan pihak ekspedisi karena CN belum diserahkan. Tanggung jawab beralih ke Bea Cukai ketika CN sudah diserahkan pihak ekspedisi ke Bea Cukai," jelas Prastowo.
Ia melanjutkan, dalam hal ini Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya telah bersurat kepada perusahaan ekspedisi agar segera menyerahkan dokumen tersebut.
"Kantor Bea Cukai Tanjung Perak tanggal 10 November 2023 sudah mengirimkan surat ke pihak ekspedisi, meminta agar CN segera disampaikan agar kontainer yang tertumpuk dapat segera dilakukan proses pengeluaran," kata Prastowo.
Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, sebelumnya menyampaikan ada 102 kontainer yang berisi barang-barang milik pekerja migran saat ini ditahan Bea Cukai. Rinciannya, sebanyak 67 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, dan 35 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
ADVERTISEMENT
Benny mengatakan, penahanan tersebut dilakukan dengan dalih melanggar ketentuan. Dia berharap Bea Cukai segera mengembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya.