11,3 Juta Wajib Pajak Lapor SPT, 96 Persen via Online

Batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi telah berakhir. Hingga 31 Maret 23.59 WIB, tercatat 11,3 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan.
Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jumlah pelaporan SPT Tahunan di tahun ini meningkat 26,6 persen atau 2,4 juta wajib pajak, dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang hanya 8,9 juta wajib pajak.
Capaian tersebut mencapai 74,34 persen dari target rasio kepatuhan di tahun ini yang sebesar 80 persen atau 15,2 juta wajib pajak.
Peningkatan tersebut berasal dari jumlah pelaporan SPT secara elektronik melalui e-Filing, e-Form, dan e-SPT, yang juga tumbuh sebesar 26,1 persen atau 2,2 juta wajib pajak. Angka ini lebih banyak dari tahun sebelumnya yang terkumpul 8,6 juta wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menyampaikan apresiasinya kepada wajib pajak. Menurutnya, kesadaran wajib pajak untuk melaporkan SPT di tahun ini semakin meningkat.
“Animo masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing sudah semakin tinggi. Terlebih selama masa pandemi, kita semua dituntut untuk membatasi aktivitas di luar rumah, sehingga e-Filing inilah yang menjadi solusi,” ujar Neilmaldrin dalam keterangannya, Jumat (2/4).
Untuk wajib pajak yang belum menyampaikan SPT, nantinya akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 bagi wajib pajak orang pribadi. Namun, pelaporan SPT tersebut tetap harus dilakukan di tahun ini.
Server Aman
Server untuk penyampaian SPT secara online juga tidak mengalami kendala hingga batas akhir pelaporan tersebut. Padahal di tahun-tahun sebelumnya, banyak wajib pajak mengeluhkan server yang down atau bahkan tak bisa diakses mendekati batas akhir pelaporan SPT.
Neilmaldrin mengatakan, pihaknya telah mengantisipasi lonjakan server dari jauh hari.
“Antisipasi pada kapasitas infrastruktur pendukung DJP Online tetap jadi kunci utama. Saat H-2 kemarin utilisasi kapasitas tersedia masih cukup memadai baru 50 persen,” jelas Neilmaldrin.
Dia memastikan, server untuk pelaporan SPT akan selalu siap. Jika ada error, petugas Ditjen Pajak dinilai akan langsung sigap menangani hal tersebut.
“Sementara kebutuhan server dalam posisi ready untuk di-expand sesuai kebutuhan," tambahnya.
Selama pandemi, otoritas pajak tetap melayani wajib pajak, baik secara daring maupun luring. Selain pelaporan SPT, Ditjen Pajak juga telah menyediakan layanan seperti pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cetak ulang NPWP, pembuatan kode billing, hingga permohonan Surat Keterangan Fiskal yang bisa dilakukan secara daring.
Apabila menginginkan layanan secara tatap muka, wajib pajak dapat menggunakan Aplikasi Kunjung Pajak (Aku Pajak), yakni aplikasi antrean online untuk wajib pajak yang hendak datang ke KPP.
Setelah mendapatkan nomor antrean online, wajib pajak dapat mengunjungi KPP sesuai dengan waktu yang dijadwalkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
