11 Orang Kaya Ikut Tax Amnesty Jilid II, Hartanya di Atas Rp 1 Triliun

1 Juli 2022 20:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani dengan pegawai Dirjen Pajak Pusat  Foto: Ela Nurlaela/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani dengan pegawai Dirjen Pajak Pusat Foto: Ela Nurlaela/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebutkan terdapat 11 orang kaya yang mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) alias tax amnesty jilid II. Orang kaya tersebut hartanya di atas Rp 1 triliun.
ADVERTISEMENT
"Harta di atas Rp 1 triliun yang diungkapkan dalam PPS ada 11 wajib pajak," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung DJP, Jumat (1/7).
Meski hanya berjumlah 11 orang, tetapi mereka berkontribusi cukup besar untuk penerimaan negara melalui Pajak penghasilan (PPh) final sebanyak Rp 61 triliun dari 247,9 ribu wajib pajak. Meski begitu, Sri Mulyani tetap enggan membeberkan identitas sebelas konglomerat tersebut.
Di sisi lain, Sri Mulyani merincikan terdapat 705 wajib pajak yang mengungkapkan hartanya dari Rp 100 miliar hingga Rp 1 triliun. Dalam hal ini berkontribusi 0,28 persen dari seluruh wajib pajak yang ikut tax amnesty II.
Selanjutnya, yang melaporkan harta Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar ada sebanyak 9.236 wajib pajak. Lalu, harta bersih yang dilaporkan dari Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar ada sebanyak 41.239 wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Untuk harta bersih yang diungkap dari Rp 100 juta sampai dengan Rp 1 miliar ada sebanyak 75.110 wajib pajak. Selanjutnya harta Rp 10 juta sampai Rp 100 juta ada 82.747 wajib pajak.
Harta bersih terendah yang dilaporkan dalam program ini adalah Rp 10 juta diikuti oleh 38.870 wajib pajak. "Yang ikut PPS ini bahkan yang hartanya hanya sampai Rp 10 juta itu ada 38.870 wajib pajak. Saya sangat menghargai karena mereka tetap menganggap walaupun nilai di bawah Rp 10 juta tapi merasa saya harus mengungkapkan untuk memenuhi kepatuhan," sambung Menkeu.
"Jadi dalam hal ini saya nggak melihat ini hanya di bawah Rp10 juta. Jadi berapa pun kalau ini kewajiban terhadap negara mereka mengungkapkannya. Ini sangat saya hargai," tambahnya.
ADVERTISEMENT