11 Poin Krusial dalam RUU BUMN
·waktu baca 2 menit

Komisi VI DPR telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara atau RUU BUMN. RUU tersebut sudah disepakati dan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR pada Kamis (2/10).
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, menjelaskan RUU BUMN telah dibahas sejak 23 September 2025 hingga 26 September 2025, mulai dari Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan para pakar, akademisi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hingga sinkronisasi dengan tim perumusan dan tim sinkronisasi.
"Pada kesempatan ini dapat kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam Rancangan Undang-undang ini," ungkap Andre saat Rapat Kerja Komisi VI DPR, Jumat (26/9).
Ada 11 pokok utama yang tertuang dalam RUU BUMN tersebut, yaitu:
Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN atau BP BUMN.
Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna BUM dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi nomor 128/PUU-XXIII-2025.
Menghapus ketentuan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas bukan merupakan penyelenggara negara.
Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan Direksi, Komisaris, dan jabatan Manajerial di BUMN.
Perlakuan perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.
Mengatur pengecualian pengusahaan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan.
Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN.
Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya.
