12 Juta UMKM Akan Dapat Rp 2,4 Juta mulai 17 Agustus 2020

13 Agustus 2020 8:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi UMKM Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan kembali memberikan stimulus fiskal kepada UMKM tepat di Hari Kemerdekaan RI. Nantinya, total akan ada 12 juta UMKM yang mendapatkan hibah Rp 2,4 juta.
ADVERTISEMENT
Untuk lebih jelaskan, berikut kumparan sajikan berita terbaru mengenai bantuan produktif UMKM:

Hibah Rp 2,4 Juta untuk UMKM Ditransfer 17 Agustus 2020

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki akan mencairkan bantuan produktif bagi 12 juta UMKM sebesar masing-masing Rp 2,4 juta.
Untuk tahap awal, pemerintah akan memberikan hibah yang bertujuan untuk membantu modal usaha itu pada 9,1 juta pelaku UMKM.
"Hari ini di ratas disetujui yaitu program bantuan produktif UMKM. Ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp 2,4 juta. Tahap awal kita sudah alokasikan 9,1 juta penerima, total anggaran Rp 22 triliun," ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (11/8).
ADVERTISEMENT
Teten Masduki mengatakan, tak ada kriteria sektor tertentu bagi para pelaku UMKM yang bisa menerima bantuan Rp 2,4 juta ini. Seluruh sektor UMKM bisa memiliki kesempatan menerima bantuan dari pemerintah tersebut.
Untuk syarat utamanya, pelaku UMKM harus seorang WNI, memiliki NIK, mempunyai usaha mikro yang dilampirkan, serta bukan PNS atau pegawai BUMN. Pelaku UMKM juga merupakan orang yang belum pernah atau sedang menerima pinjaman di bank.
"Jadi ini benar-benar bantu modal kerja bagi usaha mikro yang memang sekali lagi, belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan," jelasnya.
Nantinya, pemberian hibah kepada pelaku UMKM tersebut akan dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening bank penerima.
"Teknisnya ini nanti si penerima UMKM yang penuhi kriteria agar ditransfer Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ke rekening penerima," kata Teten.
Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Bisa Daftarkan Diri
ADVERTISEMENT
Di tahap awal, yang akan mendapat Rp 2,4 juta sebanyak 9,1 juta pelaku UMKM. Data UMKM ini diambil dari yang sudah ada di Dinas Koperasi, Himbara, Bank Wakaf Mikro, hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Teten mengajak para pelaku UMKM untuk ikut aktif berpartisipasi mendorong perekonomian. Jika ada pelaku UMKM yang belum mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah maupun perbankan, segera daftar ke Dinas Koperasi terdekat.
"Jadi kami ingin mengajak kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan, untuk ikut aktif mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi terdekat," ujar Teten.
Untuk bisa menjadi penerima bantuan produktif tersebut, para pelaku UMKM juga perlu mendapatkan identifikasi dan usulan dari lembaga pengusul, di antaranya Dinas Koperasi dan UMKM di provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah berbadan hukum, kementerian dan lembaga, hingga lembaga penyalur program kredit pemerintah.
ADVERTISEMENT
Persyaratan bagi pelaku UMKM untuk bisa menerima bantuan Rp 2,4 juta di antaranya WNI, mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD.
"Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya adalah dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer, langsung ditransfer ke rekening penerima," ujarnya.