12 Perusahaan Terancam Didepak BEI, Ini Bocorannya

16 November 2021 14:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT Era Mandiri Cemerlang Tbk. (IKAN) melaksanakan pencatatan perdananya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (11/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
PT Era Mandiri Cemerlang Tbk. (IKAN) melaksanakan pencatatan perdananya di Bursa Efek Indonesia, Rabu (11/2). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat 12 perusahaan berpotensi dihapus daftarnya dalam papan bursa saham atau delisting. Pasalnya 12 perusahaan tercatat di BEI itu dalam keadaan suspensi lebih dari 24 bulan.
ADVERTISEMENT
Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, selama tidak ada perbaikan kondisi yang menyebabkan perusahaan disuspensi, maka bursa akan melakukan delisting.
"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," ujar Nyoman kepada kumparan, Selasa (16/11).
Beberapa emiten yang mengalami suspensi yakni PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL), PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI), dan PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW).
"Terkait LCGP, KBRI dan JKSW, sebelumnya sudah menyampaikan keterbukaan informasi mengenai rencana perbaikan going concern. Namun sampai saat ini belum terdapat perkembangan perbaikan yang menunjukkan permasalahan going concern telah terselesaikan," jelasnya.
Sementara TRIL, kata dia, suspensi disebabkan karena ada permasalahan going concern. Walaupun berdasarkan Laporan Keuangan periode 30 Juni 2021 telah membukukan pendapatan.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini masih terdapat concern dari Bursa terkait Laporan Keuangan periode sebelumnya yang harus dilakukan perbaikan," tuturnya.
Dia mengatakan, Bursa akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait potensi delisting tersebut. Berdasarkan POJK No. 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, perusahaan yang di-delisting oleh Bursa wajib mengubah statusnya dari Perusahaan Terbuka menjadi Perusahaan Tertutup dengan melakukan pembelian kembali atas seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang saham publik (buyback).
"Bursa akan mempertimbangkan upaya perbaikan kinerja yang dilakukan sebelum Perusahaan Tercatat tersebut ditetapkan delisting oleh Bursa," kata dia.