122 Perusahaan Rokok Nikmati Relaksasi Pita Cukai, Nilainya Rp 111 Triliun

27 Juli 2022 20:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing DJBC, Jumat (17/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani dalam Media Briefing DJBC, Jumat (17/6/2022). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengungkapkan terdapat 122 perusahaan rokok yang menikmati relaksasi pita cukai. Relaksasi jangka waktu penundaan pita cukai tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Dalam beleid tersebut, penundaan pembayaran pita cukai bisa dilakukan menjadi tiga bulan, dari sebelumnya hanya dua bulan.
"Sampai 25 Juli, itu ada sekitar 122 perusahaan yang sudah memanfaatkan insentif relaksasi dari pelunasan pita cukai dan nilai yang mereka peroleh mencapai Rp 111 triliun," kata Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Rabu (27/7).
Askolani merinci, dana senilai Rp 75 triliun sudah disetorkan pengusaha kepada pemerintah. Sedangkan Rp 36 triliun sisanya akan disetorkan dalam waktu dekat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 PMK 57/2017, pengusaha pabrik yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan pita cukai dapat diberikan penundaan. Penundaan tersebut dapat diberikan selama dua bulan, terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.
Namun, melalui PMK 93/2021, pemerintah memperpanjang jangka waktu penundaan tersebut menjadi 90 hari. Perpanjangan jangka waktu penundaan ini berlaku untuk dua ketentuan.
ADVERTISEMENT
Pertama, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat PMK 93/2021 berlaku. Kedua, pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat PMK 93/2021 berlaku sampai dengan 31 Oktober 2021.
PMK 93/2021 ini berlaku mulai 12 Juli 2021. Namun demikian, jatuh tempo penundaan pembayaran cukai melewati 31 Desember 2021, maka tanggal jatuh temponya ditetapkan 31 Desember 2021.
Selain itu, pemberian penundaan selama 90 hari tersebut dapat diberikan setelah Kepala Kantor Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik.
Pengusaha pabrik juga harus menyerahkan jaminan yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan selama 90 hari. Adapun jaminan memang merupakan syarat untuk dapat memperoleh penundaan pembayaran cukai.
ADVERTISEMENT