Kumparan Logo

13 Asosiasi Pengusaha Ramai-ramai Kritik RUU Sumber Daya Air

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pengusaha mengkritisi RUU Sumber Daya Air. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha mengkritisi RUU Sumber Daya Air. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)

Rancangan Undang-Undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) yang mulai dibahas Komisi V DPR RI bersama pemerintah menuai kritikan dari 13 asosiasi pengusaha. Sebab, RUU tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi dunia usaha.

Adapun 13 asosiasi itu ialah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia (APKI), Asosiasi Industri Kakao Indonesia (AIKI), Himpunan Kawasan Industri (HKI), The Indonesian Iron and Steel Association, dan Asosiasi Semen Indonesia (ASI).

Selain itu Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi), dan The Indonesian Mining Association (IMA).

“Menampung berbagai masukan dari asosiasi terdampak dari RUU SDA ini, terdapat keluhan bahwa pasal-pasal dalam RUU SDA berpotensi negatif bagi dunia usaha,” kata Direktur Eksekutif APINDO, Danang Girindrawardana di Restoran Hopeclat, Jakarta Selatan, Kamis (19/7).

Dia pun mengungkapkan dalam pasal 47 RUU SDA, terdapat pungutan terhadap pengusaha dalam bentuk bank garansi. Selain itu juga ada kompensasi untuk konversi SDA minimal 10 persen dari laba usaha. Hal tersebut dinilai memberatkan pengusaha.

“Arah tujuan RUU SDA ini mau mencari pemasukan bagi negata, atau mau mengatur kelancaran investasi yang berimbang dengan kebutuhan masyarakat?” katanya.

Kemudian pada pasal 50 RUU SDA, disebutkan bahwa izin penggunaan SDA untuk kebutuhan usaha akan diutamakan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan BUMDes. Sementara badan usaha swasta baru diberikan izin ketika air yang dikelola tiga lembaga itu telah berlebih.

Selama ini, mayoritas pengusaha mengambil air dari sumber air dengan membuat instalasi sendiri, termasuk instalasi limbah. Selain infrastruktur air yang dibangun akan tak terpakai, jika pengusaha diminta membeli dari BUMN/BUMD, dikhawatirkan kebutuhan air tak terpenuhi.