15 BPR Bangkrut, LPS Bayar Simpanan Nasabah Rp 899,37 Miliar

30 September 2024 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga September 2024 telah menangani pencabutan izin usaha terhadap 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Hal ini disampaikan oleh Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono.
ADVERTISEMENT
Didik mengatakan, jumlah ini merupakan akumulasi dari pencabutan izin usaha yang dimulai sejak berlakunya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang ditetapkan pada awal tahun 2024.
"Sampai September ini, LPS telah menangani 15 BPR atau BPRS yang dicabut izin usahanya. Delapan di antaranya terjadi saat implementasi UU P2SK, tepatnya pada Januari 2024. Setelah itu, ada tambahan tujuh BPR lagi yang dicabut izinnya hingga September, sehingga total mencapai 15 BPR," kata Didik dalam konferensi pers di Kantor Pusat LPS, Senin (30/9).
Didik mengatakan, LPS telah mengucurkan total dana sebesar Rp 899,37 miliar untuk membayar simpanan nasabah dari 15 BPR yang izinnya dicabut. Dana ini mencakup 108.288 rekening nasabah yang tersebar di seluruh BPR tersebut.
BPR Aceh Utara bangkrut. Foto: LPS
Didik menyebut, proses pembayaran dilakukan melalui verifikasi ketat untuk memastikan bahwa simpanan tersebut layak bayar.
ADVERTISEMENT
"Dari total Rp 899,37 miliar, sebesar Rp 719,37 miliar atau sekitar 80 persen telah dinyatakan layak bayar. Ini mencakup 107.457 rekening, atau sekitar 99,23 persen dari total rekening yang dijamin LPS," ungkapnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini LPS telah melakukan pembayaran sebesar Rp 658,79 miliar kepada nasabah yang memenuhi syarat penjaminan.
Didik juga menegaskan nasabah tidak perlu khawatir mengenai simpanan mereka. Proses pembayaran simpanan yang dinyatakan layak bayar dilakukan dengan cepat, rata-rata dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha BPR dicabut. Hal ini berlaku untuk simpanan yang dinyatakan clean and clear atau tanpa masalah.
"Dalam waktu lima hari kerja setelah izin usaha dicabut, sekitar 80 persen nasabah sudah bisa menarik simpanan mereka. Kami juga telah melakukan dropping dana untuk pembayaran, sehingga proses ini berjalan lancar," kata dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa dana LPS cukup untuk membayar simpanan nasabah. Pada tahun ini, LPS menganggarkan dana sebesar Rp 1,2 triliun untuk menangani pencabutan izin usaha BPR dan pembayaran simpanan nasabah.
"Dari total anggaran Rp 1,2 triliun, baru sekitar 50 persen-nya yang digunakan. Jadi dana masih cukup dan nasabah tidak perlu khawatir mengenai keamanan simpanan mereka," tegas Purbaya.