Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
15 Proyek Irigasi dan Rawa di 2018 akan Dibiayai Surat Utang Syariah
3 Februari 2018 8:49 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Irigasi dan Rawa Kementerian PUPR, Mochamad Mazid mengatakan, penggunaan SBSN untuk membiayai 15 paket pekerjaan tersebut dilakukan agar proses pembangunan infrastruktur irigasi dan rawa bisa semakin cepat.
“Di tahun 2018 selain menggunakan anggaran APBN dan pinjaman bilateral, kami sedang menjajaki sumber pendanaan baru, SBSN untuk membiayai 15 paket pekerjaan DI dan rawa,” terang Mazid saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Sabtu (3/2).
Adapun 15 proyek irigasi dan rawa yang diharapkan dapat didanai SBSN yaitu rehabilitasi jaringan irigasi DI Manganti, rehabilitasi DI Cihaur, rehabilitasi DI Cikunten II, rehabilitasi jaringan irigasi DI Kaleana I, rehabilitasi DI Pamukkulu, dan rehabilitasi jaringan irigasi DI Pattiro.
Selain itu, juga dilakukan peningkatan jaringan rawa DR Parit Pudin, rehabilitasi jaringan irigasi DI Sei Ular, DI Batanghari, rehabilitasi jaringan irigasi SI (Saluran Irigasi) Pamarayan Utara dan SI Pamarayan Timur, pembangunan DIR (Daerah Irigasi Rawa) Bade I dan II, pembangunan DIR Mur Linggua dan DIR Kepi Kuti juga diharapkan juga dibiayai SBSN.
ADVERTISEMENT
“Kita harapkan nantinya ketika bisa dibiayai melalui SBSN, manfaat dari proyek irigasi dan rawa ini bisa dirasakan manfaatkan oleh masyarakat,” ujarnya.
Dia menambahkan selain pembangunan irigasi dan rawa, pihaknya saat ini ingin menyelesaikan permasalahan pengelolaan sistem irigasi seiring dengan meningkatnya kebutuhan permintaan dari masyarakat.
Adapun cara yang akan digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut ialah dengan modernisasi irigasi melalui 5 aspek, di antaranya memastikan tingkat keandalan suplai air, keandalan jaringan irigasi manajemen air, dan sistem kelembagaan dan sumber daya manusia.
“Penyelesaian masalah dengan 5 aspek itu kita tuangkan dalam 45 langkah kebijakan. Tapi yang perlu dicatat, pengelolaan dan pemeliharaan jaringan irigasi tidak hanya menjadi tanggungjawab pemerintah, tapi juga butuh dukungan masyarakat agar lebih terjaga keberlanjutannya,” pungkas Mazid.
ADVERTISEMENT
Live Update
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi gula pada Selasa (29/10). Diduga, perbuatan Thomas Lembong merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Updated 30 Oktober 2024, 7:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini