153 Alumni LPDP Belum Balik ke RI, Kemenkeu Ungkap Alasannya

13 Januari 2024 17:49 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi di LPDP Fest, Kamis (3/8/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi di LPDP Fest, Kamis (3/8/2023). Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih harus berhadapan dengan alumni Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang enggan pulang ke Indonesia usai menimba ilmu di luar negeri. Direktur Utama LPDP Andin Hadiyanto mengatakan, saat ini jumlah alumni LPDP yang belum balik ke Tanah Air sebanyak 153 orang.
ADVERTISEMENT
“Saat ini masih terdapat 153 kasus berjalan yang terus dilakukan proses pemantauan dan konfirmasi,” kata Andin kepada kumparan, Sabtu (13/1).
Andin menyebutkan, tahun lalu LPDP telah melakukan komunikasi persuasif dengan kembalinya 86 orang untuk pulang Indonesia.
Di sisi lain, menurutnya, jumlah alumni yang betah di negeri orang pasca kelulusan dalam jumlah yang kecil, jika dibandingkan dengan jumlah penerima beasiswa kumulatif yang bertambah tiap tahunnya dan saat ini telah mencapai 45.500. Terlebih, setiap tahunnya, alumni LPDP juga bertambah dalam angka ribuan.
Pemerintah Bakal Kasih Sanksi
Adapun terkait sanksi, Andien menyebut pihaknya memiliki dua opsi, meliputi pengembalian seluruh dana pendidikan yang diterima dan pemblokiran dari program-program LPDP di masa yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Dirut LPDP Andin Hadiyanto. Foto: Kemenkeu RI
Andin menuturkan, ada beberapa alasan alumni yang tidak pulang ke Indonesia. Misalnya, masih memerlukan studi lanjutan seperti studi Studi S3. “Atas kejadian ini, LPDP akan mendorong alumni untuk mengajukan izin studi lanjutan,” kata Andin.
Selain itu, ada alasan magang pascastudi, maka menurut Andin, LPDP akan mendorong agar alumni mengajukan izin magang.
Terakhir, alasan alumni tidak segera pulang ke Indonesia adalah memilih bekerja di luar negeri dengan tawaran pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan bekerja di Indonesia. Namun, Andin tidak menjelaskan langkah yang diambil LPDP ketika menghadapi kasus dengan alasan ini.
Andin memastikan, LPDP akan terus melakukan upaya-upaya agar kewajiban berkontribusi dapat dipenuhi. “Dengan upaya internalisasi nilai-nilai pengabdian saat pelaksanaan studi, pendekatan persuasif pada alumni yang mangkir sampai peringatan dan penindakan, diharapkan proses berjalan akan terus meminimalkan alumni yang melakukan pelanggaran atas kewajiban kembali ke Indonesia,” jelasnya.
Ilustrasi beasiswa LPDP. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Sementara, untuk mencegah kasus ogah pulangnya alumni LPDP, Andin menyebutkan manajemen telah melakukan mitigasi, sebelum penerima beasiswa memulai studi, penerima sudah harus menandatangani Surat Pernyataan yang berisi kesanggupan menaati seluruh ketentuan penerima beasiswa LPDP.
ADVERTISEMENT
“Salah satu ketentuannya bagi penerima beasiswa adalah untuk segera kembali ke Indonesia dan melakukan kontribusi di Indonesia,” jelas Andin.
Selain itu, lanjut Andin LPDP juga terus memberikan sosialisasi tentang kewajiban kontribusi alumni melalui kegiatan pengembangan kompetensi diri penerima beasiswa sebelum menjadi alumni. “Pada setiap kegiatan atau pertemuan dengan penerima beasiswa, LPDP selalu mengingatkan untuk segera kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi,” imbuh Andin.
Alumni LPDP juga diberikan kesempatan magang selama 2 tahun di luar negeri setelah lulus. Andin berharap, dengan kesempatan magang tersebut akan menambah banyak ilmu yang didapat semasa studi dengan praktik kerja yang akan bermanfaat untuk kontribusi di Indonesia.
“LPDP saat ini memberikan opsi pada alumni dapat melakukan magang di luar negeri selepas studi paling lama 2 tahun,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT