Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak 16 perwakilan keluarga korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 melayangkan gugatan terhadap Boeing. Gugatan tersebut diajukan di Pengadilan Tinggi King County, Amerika Serikat (AS).
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pesawat jenis Boeing 737-500 jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021. Insiden tersebut menewaskan 62 orang penumpang dan awak pesawat.
The Seattle Times memberitakan, gugatan yang diajukan pada kamis (15/4) ini terkait tak berfungsinya sistem autothrottle pesawat. Ini disinyalir menjadi penyebab jatuhnya pesawat dengan rute Jakarta - Pontianak.
Boeing Jet 737-500 yang diproduksi tahun 1994 itu, dilengkapi sistem autothrottle yang tak sesuai dengan aturan keselamatan penerbangan.
Masalah yang sama juga terjadi pada Boeing 737 MAX. Kekurangan tersebut jadi penyebab insiden Ethiopian Airlines ET 302 yang jatuh pada Maret 2019 dan menewaskan 157 orang.
"Kami mencari keadilan di Amerika Serikat bagi warga Indonesia, karena sistem peradilan kami berlaku untuk semua orang," ujar pengacara keluarga korban, Lara Herman, dikutip kumparan, Minggu (18/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya diketahui Boeing 737-500 yang dioperasikan Sriwijaya Air sempat terparkir sembilan bulan lamanya saat pandemi COVID-19 merebak. Saat penerbangan kembali dibuka, pesawat yang sudah lama tak mengudara itu kembali diterbangkan.
Laporan awal Komite Keselamatan Transportasi Nasional Indonesia (KNKT) juga menunjukkan masalah senada. Pilot pesawat berulangkali melaporkan masalah autothrottle sebelum insiden nahas itu terjadi.
Keluhan itu ditanggapi teknisi dengan membersihkan sakelar dan konektor. Pada insiden Sriwijaya Air, kerusakan autothrottle ini menyebabkan ketidakseimbangan kedua mesin dan berujung lepasnya sistem otomatis. Pesawat meluncur ke sudut 45 derajat sehingga pilot kehilangan kendali.