16 Perusahaan Antre Dapat Izin OJK Jadi Penyelenggara Urun Dana

27 Januari 2021 16:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meluncurkan skema penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi atau securities crowdfunding (SCF). Meski baru diresmikan awal tahun ini, Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B OJK Ona Retnesti Swaminingrum mengklaim pasar merespons positif diterbitkannya SCF ini. Respon positif tersebut tercermin dari jumlah perusahaan yang sudah masuk ke pipeline OJK.
ADVERTISEMENT
“Data dari OJK hingga 31 Desember 2020, sebanyak 16 calon penyelenggara telah mengajukan perizinan equity crowdfunding di OJK. Sementara itu, sebanyak tiga calon penyelenggara tengah mengikuti proses perizinan SCF,” ujar Ona dalam Media Briefing OJK, Rabu (27/1).
Sementara itu terdapat empat penyelenggara yang saat ini sudah mengantongi izin dari OJK. Keempat perusahaan tersebut yaitu PT Santara Daya Inspiratama (Santara) pada tanggal 6 September 2019, PT Investasi Digital Nusantara (Bizhare) pada tanggal 6 November 2019, PT Crowddana Teknologi Indonusa (Crowddana) pada tanggal 31 Desember 2019, dan PT Numex Teknologi Indonesia (LandX) pada tanggal 23 Desember 2020.
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
Ona optimistis bahwa jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan minat pasar yang tinggi. Apalagi SCF ini memang dikhususkan bagi UMKM ataupun startup yang ingin menghimpun modal dengan nilai tidak lebih dari Rp 10 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kami harapkan semakin banyak yang dapat terlibat dalam SCF, karena tujuan kami adalah untuk membantu sektor-sektor usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pendanaan dari pasar modal,” ujarnya.
Adapun, ketentuan SCF tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Aturan SCF ini merupakan perluasan dari POJK 37/POJK.04/2018 tentang Equity Crowdfunding.
Perluasan dilakukan sebab ECF dinilai belum dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh Usaha Kecil Menengah karena penerbitnya harus Perseroan Terbatas. Sedangkan masih banyak Usaha Kecil Menengah (UKM) yang tidak berbentuk Perseroan Terbatas.
Tidak hanya itu, perluasan juga dilakukan pada jenis efek yang bisa ditawarkan. Di SCF, penerbit tidak hanya bisa menawarkan efek bersifat ekuitas (saham) saja namun bisa berupa efek bersifat utang dan atau Sukuk.
ADVERTISEMENT