Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
17 Miliar Ton Bijih Emas Indonesia Masih Tersimpan di Perut Bumi
27 Juni 2024 11:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini diungkapkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 132.K/GL.01/MEM.G/2024 tentang Neraca Sumber Daya dan Cadangan Mineral dan Batu Bara Nasional Pada Tahun 2023. Aturan diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 19 Juni 2024.
Rinciannya, komoditas emas aluvial memiliki total sumber daya bijih sebanyak 1,63 miliar metrik ton, sementara komoditas emas primer memiliki total sumber daya bijih sebesar 15,48 miliar ton.
Sementara total cadangan bijih emas (yang memungkinkan ditambang) di Indonesia mencapai 3,88 miliar ton, terdiri dari emas aluvial sebesar 64,4 juta metrik ton, serta cadangan bijih emas primer mencapai 3,4 miliar ton.
Salah satu perusahaan yang menambang komoditas emas adalah PT Freeport Indonesia (PTFI). Saat ini, perusahaan tengah menggodok perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang akan berakhir 2041.
PTFI masih memiliki harta karun bawah tanah di kawasan mineral Grassberg, Timika, Papua Tengah. Blok tambang tembaga dan emas tersebut bernama Kucing Liar. Perpanjangan IUPK akan menentukan nasib eksplorasi blok ini.
ADVERTISEMENT
"Perpanjangan hak operasional PTFI setelah tahun 2041 akan memperpanjang umur proyek," kata Freeport McMoran dalam laporan keuangan kuartal I 2024, dikutip Kamis (27/6).
Presiden Jokowi baru saja merestui perpanjangan IUPK PTFI bisa diajukan lebih cepat dengan syarat divestasi lanjutan sebanyak 10 persen dan ketersediaan cadangan.
Hal tersebut tertera dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, diteken Jokowi pada 30 Mei 2024.
Pada Pasal 195B beleid tersebut, perpanjangan IUPK diberikan selama ketersediaan cadangan dan dilakukan evaluasi setiap 10 tahun. Perusahaan bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir.
Sebelumnya, perusahaan hanya bisa mengajukan perpanjangan IUPK paling cepat 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum IUPK berakhir. Dengan aturan terbaru, PTFI bisa mendapatkan kepastian perpanjangan lebih cepat.
ADVERTISEMENT
Berikut data cadangan emas di Indonesia per 2023:
Emas Aluvial
Emas Primer
ADVERTISEMENT