2.193 Rekomendasi BPK Tak Ditindaklanjuti Pemerintah, Nilainya Rp 4,15 Triliun

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan pemerintah pusat selama 2019. Ada 87 laporan keuangan kementerian dan lembaga (LKKL) dan 1 laporan keuangan bendahara umum negara (LKBUN) yang telah diaudit BPK pada tahun lalu.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tugas BPK tidak akan terhenti setelah menyerahkan laporan keuangan tersebut. Namun akan berlanjut hingga seluruh hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti.
"Komitmen untuk mewujudkan akuntabilitas tidak saja diukur dari opini Laporan Keuangan, tetapi yang juga pentingnya adalah menindaklanjuti hasil pemeriksaan," ujar Agung dalam Rapat Paripurna, Selasa (14/7).
Untuk menjamin agar rekomendasi ditindaklanjuti, BPK melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Apalagi berdasarkan ketentuan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004, pejabat pengelola keuangan negara wajib menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Terkait hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi BPK atas pemeriksaan LKPP, LKKL dan LKBUN sejak tahun 2004 sampai Semester II Tahun 2019, terdapat 16.854 temuan dan 35.654 rekomendasi BPK kepada pemerintah.
Pertama, sebanyak 25.819 rekomendasi atau 72,42 persen dengan nilai Rp 17,13 triliun telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Kedua, sebanyak 7.642 rekomendasi atau 21,43 persen senilai Rp 16,30 triliun dalam proses tindak lanjut.
Sementara itu, ada 2.193 rekomendasi BPK yang belum ditindaklanjuti dan tak dapat ditindaklanjuti. Total nilai keduanya mencapai Rp 4,15 triliun
"Sebanyak 2.033 rekomendasi atau 5,70 persen senilai Rp 2,68 triliun belum ditindaklanjuti; dan 160 rekomendasi atau 0,45 persen senilai Rp 1,47 triliun tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah," tambahnya.
