Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
2.300 Eks Karyawan Jiwasraya Belum Terima Uang Pensiun Rp 317 M, DPR Bisa Apa?
26 Agustus 2024 19:51 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima berjanji akan membawa permasalahan mandeknya pembayaran uang pensiun eks karyawan Jiwasraya ke Kementerian BUMN.
"(Audiensi) ini sebagai langkah awal untuk follow up guna kami bawa materi ini dalam Rapat Dengar Pendapat maupun rapat kerja untuk mencari penyelesaian-penyelesaian untuk kawan-kawan yang tergabung dalam perkumpulan pensiunan Jiwasraya," kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).
Aria mengakui panja khusus yang dibentuk oleh Komisi VI DPR RI untuk menyelesaikan permasalahan Jiwasraya belum merumuskan solusi untuk ribuan pensiunan.
Kendati demikian, Aria dia janji akan membawa perkara ini ke dalam rapat-rapat dengan Kementerian BUMN, direksi Jiwasraya, juga direksi PT Asuransi Jiwa (IFG Life) sebagai perusahaan yang mendapatkan limpahan aset Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Kami lihat opsi-opsi seperti apa tidak terlihat dalam rumusan panja, tapi nanti akan kita persoalkan dan permasalahan bersama Kementerian BUMN dan Direktur IFG dan maupun Jiwasraya," tambah Aria.
Aria juga menyinggung Jiwasraya yang tengah menghadapi proses pembubaran. Meskipun dia tidak menuturkan kapan waktu pelaksanaan likuidasi perusahaan pelat merah tersebut.
"Kalau tidak salah, kalau penyelesaian nasabah ini selesai, Jiwasraya ini akan dilikuidasi, salah satu contohnya akan dimergerkan ke IFG," imbuh Aria.
Senada dengan Aria, Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya De Yong Adrian juga menuturkan Komisi VI dalam rapat yang dipimpin Aria Bima tersebut akan mengkoordinasikan permasalahan ini dengan Kementerian BUMNN.
"Mereka akan mengkoordinasikan dengan berbagai pihak dalam hal ini adalah dengan Kementerian BUMN maupun dengan Jiwasraya dan IFG Group," tutur Adrian.
Adrian sebelumnya, membeberkan Jiwasraya memiliki kewajiban untuk membayar Rp 371 miliar kepada 2.300 pensiunan Jiwasraya. Angka Rp 371 miliar tersebut merupakan selisih antara pergerakan nilai kini aktuarial per 31 Desember 2023 sebesar Rp 467,86 miliar dengan pergerakan kekayaan untuk pendanaan sebesar Rp 96 miliar.
ADVERTISEMENT
Adrian juga menyinggung tidak adanya setoran iuran tambahan dari Jiwasraya sejak 2021 hingga saat ini. "Sehingga hal ini membuat kondisi likuiditas DPPK Jiwasraya semakin berat dan DPPK selalu dalam keadaan insolven," jelas Adrian.
Adrian memandang, jika uang pensiun yang harus digelontorkan kepada DPPK Jiwasraya tersebut tidak dibayar sampai akhir tahun 2024, maka kemampuan likuiditas DPPK Jiwasraya untuk membayar uang pensiun bulanan pensiunan Jiwasraya diperkirakan hanya sampai dengan Mei 2025.
"Dengan demikian pada Juni 2025 para pensiunan Jiwasraya yang 2.300 orang tidak lagi mendapatkan uang pensiun," tutup Adrian.