Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
2.300 Pensiunan Jiwasraya Tagih Uang Pensiun Rp 371 Miliar
26 Agustus 2024 18:15 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Perkumpulan Pensiunan Jiwasraya, De Yong Adrian, menuturkan pihaknya berharap pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya dalam hal ini perusahaan Jiwasraya, agar segera menggelontorkan uang pensiun tersebut.
"Kami, para pensiunan itu, minta kepada pendiri Dana Pensiun Pemberi Kerja Jiwasraya untuk membayar kewajibannya kepada Dana Pensiun Pemberi kerja Jiwasraya yang totalnya itu kurang lebih Rp 371 miliar. Tentunya karena itu menyangkut nasib 2.300 sekian orang," tutur Adrian saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/8).
Adrian menjelaskan angka Rp 371 miliar itu merupakan selisih antara pergerakan nilai kini aktuarial per 31 Desember 2023 senilai Rp 467,86 miliar, dengan pergerakan kekayaan untuk pendanaan mencapai Rp 96 miliar. "Selisihan antara kekayaan dengan kewajiban yang menjadi kewajiban dari pemberi kerja kepada dana pensiun Jiwasraya," ujar Adrian.
ADVERTISEMENT
Adrian mengungkapkan sebelumnya pada saat pertemuan pensiunan dengan Direksi Jiwasraya dalam gelaran halalbihalal tahun 2022, pihaknya sempat ditawari untuk menerima pembayaran Rp 132 miliar. Angka itu akan dibayar dengan cara dicicil.
Namun, kata Adrian, uang Rp 132 miliar tersebut hingga kini belum pernah dicicil kepada pihak penerima uang pensiun. "Waktu itu kan Rp 132 miliar yang katanya itu mau dicicil, tapi sampai sekarang kan belum pernah dicicil sehingga terakumulasi yang Rp 371 miliar," ungkap Adrian.
Menurutnya, jika uang pensiun Rp 371 miliar tersebut telah dibayarkan, maka Jiwasraya tidak lagi berkewajiban untuk membayar dana pensiunan secara berkala. "Nggak ada (pembayaran berkala bulanan). Artinya sampai habislah dana itu (utang Rp 371 miliar), kewajibannya si Jiwasraya kan sudah terpenuhi," tutur Adrian.
ADVERTISEMENT
Adrian memaparkan ada 3 poin yang dituntut oleh pensiunan Jiwasraya, meliputi:
1. Pemberi Kerja atau pemegang saham/pemilik perusahaan (BUMN) harus memenuhi kewajibannya atas defisit pendanaan sebesar Rp 371,8 miliar.
2. Pembayaran pensiun tetap dilakukan secara berkala seumur hidup atau
3. Dialihkan ke perusahaan lain, misalnya IFG Life, untuk pembayaran secara berkala seumur hidup melalui anuitas sebagaimana pensiunan BUMN lainnya, seperti Garuda Indonesia, Pupuk Kaltim dan lain-lain yang selama ini dikelola oleh Jiwasraya.
“Kalau dia dibubarin (dilikuidasi) hanya ada dua (opsi), satu, dipindahkan kepada pihak yang sama cara pengelolaannya atau dia dibeli anuitas atau kalau tidak dia dibayarkan secara sekaligus. Nah kami kan mengharapkan kalau misalnya dibayarkan sekaligus sesuai dengan haknya para pensiunan," jelas Adrian.
ADVERTISEMENT
"(Kedua) kalau mau dialihkan misalnya ke IFG Life dibelikan anuitas maka tidak mengurangi hak daripada para pensiunan,” tambahnya.