2,4 Juta Batang Besi Tak Ber-SNI Dimusnahkan, Paling Banyak dari China

24 Januari 2019 13:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan terhadap barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) sepanjang tahun 2018 di kantor Kemendag, Jalan Ridwan Rais, Jakarta, Kamis (24/1).
ADVERTISEMENT
Adapun pemusnahan itu, salah satunya didominasi oleh baja yaitu baja Iapis seng (BjLS) sebanyak 36.197 lembar dan baja tulangan beton (BjTB) sebanyak 2.401.050 batang.
Dirjen PKTN Kemendag, Veri Anggriono, mengatakan baja-baja itu berasal dari berbagai provinsi di dalam negeri dan luar negeri.
“Kalau dihitung nilainya besi baja hampir Rp 99 miliar. Itu dari China sebagian besar,” kata dia.
Veri menjelaskan, saat ini pihaknya terus menelusuri pihak produsen, distributor, hingga importir yang tak mematuhi aturan SNI yang ditetapkan pada produk-produk tersebut. Selanjutnya, Ia mengaku bakal melakukan tindakan tegas.
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang-barang tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) di lapangan parkir Kemendag, Jakarta, Kamis (24/1). (Foto: Dok. Humas Kementerian Perdagangan)
“Ada (sanksi) administrasi, kita minta lakukan pemusnahan. Kita juga lagi proses penegakan hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyidikan,” terang dia.
ADVERTISEMENT
Menurut Veri, hal itu sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 yaitu berkaitan dengan penjaminan keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan (K3L) untuk melindungi konsumen dan mengamankan pasar dalam negeri.
“Kalau enggak sesuai standar kan bahaya, baja kan digunakan bangunan. Kita banyak gempa. Kita bisa bayangkan gimana bahayanya,” tambahnya.
Ke depan, Veri mengaku tak ingin lagi kecolongan dan lebih giat melakukan pengawasan.
“Itu yang kita koordinasikan dengan kementerian dan lembaga terkait yang membidangi industri untuk dibina,” tandasnya.
Selain baja, hasil temuan barang-barang tak sesuai SNI lainnya yaitu meliputi luminer sebanyak 1.728 buah, mainan anak sebanyak 294.356 buah, kipas angin sebanyak 147 unit, dan kaca cermin sebanyak 63.284 lembar.
ADVERTISEMENT