2,4 Juta Pekerja Sudah Dapat Subsidi Upah Rp 600 Ribu
·waktu baca 2 menit

Penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) untuk bulan Juni dan Juli 2025 dengan total Rp 600 ribu per penerima manfaat sudah dimulai. Sampai saat ini sudah ada 2,4 juta penerima manfaat yang sudah menerima BSU.
BSU diberikan sebesar Rp 300 ribu per bulan selama dua bulan dan dicairkan sekaligus, sehingga total yang diterima pekerja adalah Rp 600 ribu. Terkait teknis, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan jumlah tersebut tak akan dikenakan potongan sepeser pun.
“Tidak ada potongan ya. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemenaker dikutip Rabu (25/6).
Nantinya penyaluran akan dilakukan melalui Bank Himbara yakni BNI, BRI, Mandiri, BTN dan BSI untuk penerima di Aceh. Sementara bagi yang tidak memiliki rekening pada bank tersebut akan disalurkan lewat PT Pos Indonesia.
BSU akan disalurkan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Pada tahap pertama sampai 24 Juni BSU ditarget dapat tersalur pada 3,6 juta penerima manfaat dan sudah disalurkan kepada 2.450.068 penerima manfaat per Selasa (24/6), sementara itu sisanya ada dalam proses pencairan. Di tahap kedua nantinya terdapat 4,5 juta penerima manfaat yang datanya masih diverifikasi dan validasi.
“Kami push terus. Bahkan di luar jam kerja pun kami percepat prosesnya,” ujar Yassierli.
Syarat Penerima BSU
Saat ini untuk penerima manfaat yang masih diverifikasi untuk penyaluran tahap 2, Yassierli menjelaskan pemerintah masih memerlukan waktu. Hal ini agar pemerintah tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam penyaluran.
“Untuk penyaluran tahap 2, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4,5 jutaan calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi,” kata Yassierli.
Agar tepat sasaran, BSU 2025 hanya diberikan kepada pekerja yang memenuhi syarat berikut:
1. Warga negara Indonesia dengan NIK.
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
3. Bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau sesuai upah minimum daerah.
4. Bukan ASN, TNI, atau anggota Polri
5. Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
