2 Juta Penerima Kartu Prakerja Bakal Digaji Selama 3 Bulan

16 Agustus 2019 20:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat hadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ketenagakerjaan Hanif Dhakiri saat hadiri Sidang Tahunan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8). Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah menganggarkan Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja pada tahun depan. Pada tahap awal, penerima Kartu Prakerja ditarget‎kan mencapai 2 juta orang.
ADVERTISEMENT
Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, menyampaikan bahwa dalam program itu, pengangguran akan diberi pelatihan, baik oleh lembaga swasta atau pemerintahan. Seusai pelatihan, peserta baru diberi dana insentif.
"Setelah pelatihan baru diberi insentif. Pelatihan itu sekitar 2 bulan," katanya saat ditemui di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (16/8).
Saat disinggung mengenai besaran dana insentif, ‎dia mengaku hal tersebut masih didiskusikan. Namun yang jelas, dana insentif itu hanya diberikan maksimal selama 3 bulan.
"Kalau besarannya masih didiskusikan di antara kementerian/lembaga. Diberi insentif dalam waktu tertentu, maksimal 3 bulan," papar Hanif.
Juru bicara Jokowi - Ma'ruf Amin, Ace Hasa Syadzily menunjukan Kartu Pra Kerja, Kartu Indonesia Pintar Kuliah, Kartu Sembako Murah. Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan
Dia menambahkan, total peserta sebanyak 2 juta itu akan terbagi 2 golongan, yakni 1,5 juta untuk peserta akses digital dan 500 ribu untuk akses reguler. Kedua golongan itu memiliki perbedaan dalam hal pelatihan yang diberikan.
ADVERTISEMENT
Untuk peserta‎ akses digital akan diberi pelatihan melalui platform digital, misalnya seperti Gojek, Tokopedia, Jobstreet, dan perusahaan swasta lain. Pelatihan ini diselenggarakan oleh perusahaan swasta, bukan pemerintah.
"Sekarang ini kan sudah ada super deductible tax, perusahaan yang mengadakan pelatihan akan mendapatkan insentif pajak itu," kata Hanif.
Sementara untuk peserta akses reguler akan mendapatkan pelatihan di lembaga pelatihan pemerintah maupun swasta. Namun untuk peserta akses reguler ini ditujukan kepada eks korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Untuk korban PHK ini akan mendapatkan re-skilling, atau diberi pelatihan skills lain supaya dapat bekerja, atau berganti pekerjaan," paparnya.