Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) atau TPS Food akhirnya menyelesaikan persidangan terkait dengan kasus penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).
ADVERTISEMENT
Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan menyatakan pada Selasa 11 Juni 2019, majelis hakim telah menjatuhkan putusan pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi). Keputusan tersebut tertuang dalam PKPU No. 121/Pdt.Sus - PKPU/2018/PN.Jkt.Pst terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. (PKPU TPSF).
“Sehingga dengan demikian menyatakan PKPU tetap terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk telah berakhir,” tulis Direktur Utama AISA Hengky Koestanto dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (14/6).
Selain itu Pengadilan juga menjatuhkan putusan yang sama terhadap dua anak usaha AISA yaitu PT Balaraja Bisco Paloma dan PT Putra Taro Paloma. Sehingga PKPU kedua perusahaan tersebut juga dinyatakan berakhir.
Kasus PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 117/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst. TPS Food sebagai induk usaha sudah berhasil keluar dari jeratan PKPU setelah proposalnya disetujui oleh dua kreditor perseroan atas kewajiban obligasi dan sukuk.
ADVERTISEMENT
PKPU yang dimaksud adalah perkara penagihan dua surat utang yang diterbitkan perusahaan yakni obligasi dan sukuk ijarah pada 2013. Permohonan perkara diajukan oleh PT Sinarmas Asset Management dan PT Asuransi Simas Jiwa di mana kedua perusahaan ini memiliki tagihan masing-masing senilai Rp 22,17 miliar dan Rp 17,51 miliar.
Ketiga, majelis hakim juga mengesahkan perjanjian perdamaian (homologasi) terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera dan anak usahanya PT Poly Meditra Indonesia. Dengan demikian menyatakan PKPU tetap terhadap PT Tiga Pilar Sejahtera dan PT Poly Meditra Indonesia juga berakhir.