2 Pinjol Dicoret, Ini Daftar Terbaru Pinjaman Online Resmi OJK

5 November 2021 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi fintech pinjaman online Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Sebanyak 2 pinjol atau pinjaman online yang dicoret dari status terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 25 Oktober 2021, yaitu PT Digital Tunai Kita dan PT Kapital Boost Indonesia. Hal itu dilakukan karena perusahaan tidak mampu menjalankan operasional usaha.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian jumlah penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar berjumlah 104 (seratus empat) penyelenggara,” tulis keterangan resmi OJK, Kamis (4/11).
Adapun dari 104 penyelenggara fintech lending berizin dan terdaftar, hanya tinggal 3 (tiga) penyelenggara fintech lending dengan status masih terdaftar, yaitu PT Kas Wagon Indonesia, PT Mapan Global Reksa dan PT Pintar Inovasi Digital.
Selain itu, terdapat perubahan nama sistem elektronik milik PT Lentera Dana Nusantara yang semula 'ShopeePayLater' menjadi 'Lentera Dana Nusantara'.
Ilustrasi Pinjaman Online. Foto: Dok. Finmas
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK. Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang akan diterima.
ADVERTISEMENT
OJK menjelaskan perbedaan pinjaman online dengan dua status tersebut, yakni:
Berikut daftar terbaru 104 pinjol yang berizin dan terdaftar resmi di OJK, per 25 Oktober 2021: