Kumparan Logo

2019, Infrastruktur Sumber Daya Air Dibiayai Sukuk Negara Rp 9 Triliun

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Bendungan Jatigede (Foto: Edy Sofyan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bendungan Jatigede (Foto: Edy Sofyan/kumparan)

Komitmen pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya air yang menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan tidak dapat dilepaskan dari infrastruktur pengelolaan sumber daya air yang dibiayai melalui skema Sukuk Negara.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hingga 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalokasikan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara senilai Rp 17,01 triliun untuk program pengelolaan sumber daya air.

“Nilai Sukuk Negara yang dialokasikan sejak 2017 hingga 2019 terus meningkat. Tahun 2017 hanya Rp 2,73 triliun kemudian pada tahun 2018 mencapai Rp 5,28 triliun. Sedangkan untuk tahun 2019, nilai yang dialokasikan meningkat secara signifikan menjadi sebesar Rp 9 triliun,” ungkap Plh Direktur Pembiayaan Syariah DJPPR Loto Srinaita Ginting, dalam keterangan resmi yang diterima kumparan, Selasa (21/8).

Loto menjelaskan nilai sukuk negara untuk 2018 dialokasikan untuk beberapa kepentingan. Menurutnya alokasi Sukuk Negara terbesar adalah untuk program pengamanan pantai pulau terluar dan pengendalian banjir perkotaan senilai Rp 2,43 triliun. Disusul program air baku pariwisata, pemanfaatan bendungan untuk air baku dan mendukung sistem penyediaan air minum (SPAM) senilai Rp 1,99 triliun.

Sementara Sukuk Negara senilai Rp 0,85 triliun dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan untuk mendukung ketahanan pangan. Antara lain adalah rehabilitasi irigasi di lumbung padi nasional, pembangunan bendungan dan embung di daerah kepulauan.

Sedangkan untuk tahun 2019, Sukuk Negara dialokasikan lebih besar bagi pengembangan dan rehabilitasi infrastruktur irigasi sawah dan tambak senilau Rp 3,77 triliun. Harapannya alokasi tersebut dapat mendorong Indonesia untuk swasembada pangan.

Penerbitan sukuk negara ritel seri SR-010 2018. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penerbitan sukuk negara ritel seri SR-010 2018. (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)

Sementara Sukuk Negara senilai Rp 1,74 triliun dialokasikan untuk melanjutkan proyek pengamanan pantai di pulau terluar, pengendalian banjir perkotaan dan pengendalian lahar gunung berapi. Sedangkan Sukuk Negara senilai total Rp 3,49 triliun dialokasikan bagi pembangunan bendungan, embung dan pengelolaan air tanah dan air baku.

“Alokasi Sukuk Negara bagi pengelolaan sumber daya air menjadi bukti nyata komitmen kuat terhadap pengelolaan sumber daya air sebagai syarat utama mencapai swasembada pangan maupun meningkatkan akses air bersih terhadap masyarakat,” ujar Loto.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Menurut Loto, dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa besarnya alokasi sukuk pada proyek infrastruktur pengelolaan air bertujuan untuk mengurangi disparitas antara kawasan barat dan timur Indonesia. Melalui intervensi tersebut, diharapkan pemerintah dapat menciptakan perencanaan yang terpadu dan terintegrasi dengan konsep pendekatan wilayah.

Adanya pembiayaan melalui skema syariah diharapkan dapat diterima lebih baik lagi oleh masyarakat karena secara langsung berperan membangun infrastruktur air untuk mendukung ketahanan pangan di Indonesia.