2023, RI Bakal Punya Lembaga Kliring dan Penjamin di Pasar Keuangan

2 Oktober 2019 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia akan segera memiliki lembaga kliring dan penjamin di pasar keuangan. Bank Indonesia memperkirakan, lembaga sentralisasi kliring ini diperkirakan akan beroperasi pada 2023.
ADVERTISEMENT
Lembaga sentralisasi kliring dan penjaminan untuk transaksi deriviatif suku bunga dan nilai tukar ini disebut pelaku industri keuangan global sebagai 'Central Clearing Counterparty' (CCP).
Kepala Pendalaman Pasar Keuangan BI Agusman di Jakarta, Rabu (2/10), mengatakan bahwa landasan hukum untuk pembentukan CCP akan mengacu pada Peraturan BI Nomor 21/11/2019 terkait transaksi derivatif melalui 'Over The Counter' atau transaksi di luar bursa untuk suku bunga dan nilai tukar.
PBI tersebut akan efektif berlaku pada 1 Juni 2020. Agusman memperkirakan Indonesia akan membutuhkan jangka waktu 2,5 tahun untuk memvalidasi syarat yang diajukan untuk mendirikan CCP. Dia mengakui sudah ada beberapa lembaga atau institusi yang berniat menjadi CCP.
"Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini," katanya saat ditemui di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (2/10).
ADVERTISEMENT
CCP adalah lembaga yang melakukan inovasi dengan cara menempatkan dirinya antara pihak-pihak yang bertransaksi, dan mengambil alih hak dan kewajiban dari pihak-pihak dimaksud, sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli, dan selanjutnya melakukan kliring atas transaksi yang diambil alih.
Ilustrasi Bank Indonesia Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
CCP diperlukan untuk mendukung pengembangan pasar keuangan dengan menurunkan risiko kredit karena mengambil alih risiko yang dihadapi penjual maupun pembeli dan meningkatkan efisiensi transaksi derivatif.
Ada berbagai manfaat yang akan diharapkan apabila terbentuknya CCP nanti. Seperti mengurangi risiko counterparty melalui proses multilateral netting, meningkatkan manajemen risiko, mendorong efisiensi operasional, meningkatkan transparansi, dan memudahkan pengaturan dan pengawasan.
Menurut Agusman, Indonesia baru memiliki lembaga khusus kliring ini pada tahun 2023 atau maksimal pembentukannya 2,5 tahun setelah aturan diberlakukan. Dia pun mengaku sudah ada lembaga yang siap.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak berani sebut nama, tapi ada, kalau mereka sudah siap ya sudah. Kurang lebih di 2023 akan ada (CCP). Ini akan jadi sejarah di Republik ini," tambahnya.
Lembaga yang ingin menjadi CCP harus mengajukan izin prinsip secara tertulis kepada BI. Lembaga itu juga harus berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan BI akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan.
BI mengatur asing hanya boleh memiliki maksimum 49 persen saham dalam lembaga CCP. Sedangkan modal minimum yang disetor CCP adalah Rp 400 miliar.