21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah dan Langgar Aturan

14 September 2024 11:54 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Koordinasi Asosiasi Himpunan ALB Kadin Jelang Munassus Kadin 2022, Kamis (9/6/2022).
 Foto: Dok. Kadin
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Koordinasi Asosiasi Himpunan ALB Kadin Jelang Munassus Kadin 2022, Kamis (9/6/2022). Foto: Dok. Kadin
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid.
ADVERTISEMENT
Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.
Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia. Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno.
“Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Muhalim Djafar Litty melalui keterangan tertulis, Sabtu (14/9).
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa.
Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Arsjad Rasjid.
“Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.
ADVERTISEMENT
Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua, Ronald Antonio, mengatakan segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya.
“Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” ujar Ronald.
Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid. Termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu.
Ketua Umum Kadin, Arsjad Rasjid di rumah dinas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (11/4/2024) Foto: Ave Airiza/kumparan
“Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid sudah mendapatkan persetujuan untuk berhalangan sementara yang disetujui oleh seluruh Ketua Umum Kadin Daerah dan Asosiasi Luar Biasa. Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi.
“Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kadin” tegas Ahmad.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono, menilai upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang.
Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.
ADVERTISEMENT
“Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tandas Arya.
Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026.
Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
ADVERTISEMENT