Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti mengatakan, jumlah wajib pajak yang sudah melaporkan SPT-nya, terdiri dari wajib pajak orang pribadi dan badan.
"219.593 wajib pajak yang sudah menyampaikan, terdiri dari orang pribadi 208.997, wajib pajak badan 10.596," kata Dwi kepada awak media di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Senin (8/1).
Dwi sangat mengapresiasi wajib pajak yang sudah melaporkan SPT di awal tahun. Adapun pelaporan SPT dimulai pada bulan Januari 2024 hingga akhir Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi. Sementara wajib pajak badan dari Januari 2024 hingga akhir April 2024.
Lebih lanjut, Ditjen Pajak juga akan mengirimkan email blast kepada para wajib pajak untuk melaporkan pajaknya.
“Email blast, pasti, itu sebuah kebiasaan yang baik, nanti di bulan Februari kami biasanya akan email blast mengingatkan WP OP bahwa 31 Maret batas akhirnya, dan WP Badan 30 April,” terangnya.
ADVERTISEMENT
Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
Denda Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi)
Denda Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan
Denda Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
Denda Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.