26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan Akibat Aturan Impor

17 Mei 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Aktivitas bongkar muat kontainer berlangsung di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (16/9/2022). Foto: Aditya Pradana Putra/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebanyak 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak, akibat rumitnya persyaratan dalam aturan impor.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pemerintah meminta pemilik usaha untuk mengajukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk komoditas tertentu. Adapun, PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan dia dan Menteri Keuangan Sri Mulyani akan mengunjungi Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengeluarkan ribuan kontainer.
Selain itu, kunjungan juga dilakukan untuk sosialisasi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 sebagai pengganti Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Besok saya dan Bu Menteri Keuangan akan ke Tanjung Priok untuk melihat sosialisasi dari Permendag yang baru ini," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5).
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (17/5/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menurut Airlangga, Presiden Jokowi meminta seluruh barang tertumpuk tersebut harus dikeluarkan dengan segera. "Bapak Presiden minta agar barang yang tertumpuk di pelabuhan ini bisa segera dikeluarkan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Airlangga menjelaskan, Permendag baru mengatur tentang sejumlah barang impor yang diberikan relaksasi. Antara lain barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi, aksesoris, suplemen kesehatan, obat tradisional, hingga katuk.
"Komoditas yang di Permendag 36 yang diperketat dikembalikan ke Permendag 25 menjadi tanpa Pertek, komoditasnya elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris. Dengan ditetapkan Permendag 8 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan perizinan impor atau penumpukan kontainer di pelabuhan utama kita," katanya.